Operator Telekomunikasi Keok, MK Putuskan Meski Hangus Kuota, Sisa Data Tetap Milik Pengguna

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Berakhir gigit jari, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil. Terkait aturan tarif telekomunikasi dan sistem penghapusan kuota internet yang belum terpakai. Dalam putusannya, MK menegaskan sisa kuota pengguna jasa telekomunikasi. Tetap milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutif Saptu (24/7).

Perkara yang diajukan oleh pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, dan seorang dosen/advokat ini menyasar Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi. Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya mengungkapkan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

“Mengingat, secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi”. Sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis. Tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” tegas Adies.

“Sehingga MK, menilai aturan mengenai besaran tarif yang hanya berdasarkan formula pemerintah pusat tanpa kewajiban melindungi sisa kuota”. Tentu saja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, MK menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Kemudian MK memerintahkan agar pengaturan tarif harus memuat kewajiban penyedia jasa telekomunikasi”. Dapat memberikan perlindungan bagi sisa kuota yang belum terpakai. Perlindungan tersebut dapat berupa: Akumulasi atau rollover kuota perpanjangan masa aktif. Pengalihan manfaat Kompensasi Refund Bentuk perlindungan lain Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa yang dilindungi bukanlah “kuota” sebagai benda. Melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar konsumen. “Pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya”. Melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan. Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan harus memperoleh perlindungan hukum.  Sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” kata Liliek.

MK memandang penting agar penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan informasi kepada pengguna. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar. Sampai dengan perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Selain itu, penyelenggara wajib menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan dan sisa kuota. Dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif dan mudah diakses. Dalam persidangan sebelumnya, MK mendengarkan keterangan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Berikut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Bersama sejumlah operator seperti Telkomsel, Indosat, dan XL.

ATSI dan penyelenggara telekomunikasi menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan perlindungan konsumen. Mereka bahkan telah menyampaikan kesepakatan solusi yang mencakup penyediaan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi, pemantauan sisa kuota, serta perlindungan pengguna jasa telekomunikasi.

Meskipun operator menegaskan tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota yang tidak digunakan. Tetapi MK menilai fakta menunjukkan tidak banyak pengguna yang memilih alternatif produk yang tersedia.

Dalam putusan terpisah, MK menyatakan permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh mahasiswa sekaligus karyawan swasta TB Yaumul Hasan Hidayat tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan permohonan tersebut kehilangan objek karena pasal yang diuji telah dimaknai ulang melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon telah kehilangan objek,” ungkap Enny. Kedua permohonan memang sama-sama mempersoalkan sistem penghapusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir. Para pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

(BN/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250