METROINDONEWS.COM, PANGKALPINANG – Biar tegak keadilan, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana kini menghadapi dua persoalan hukum sekaligus. Karena dia telah divonis 4 bulan penjara dalam kasus penipuan. Sekaligus berstatus tersangka dugaan ijazah palsu. DPRD Babel sudah mengusulkan pemakzulan, namun keputusan akhir ada di tangan Mahkamah Agung.
Sedangkan ada dua Kasus Hukum yang menjerat yang bersangkutan yaitu masalah kasus penipuan hotel.
Hellyana divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 18 Mei 2026 lalu. Kasus tersebut bermula dari dugaan tunggakan pembayaran tagihan hotel. Ketika dia masih menjabat sebagai anggota DPRD Babel periode 2023–2024.
Dalam kasus dugaan ijazah palsu
Hellyana menggunakan ijazah Universitas Azzahra Jakarta Timur tahun 2012 yang janggal. Sementara data PDDikti menunjukkan dia baru terdaftar sebagai mahasiswa pada 2013 dan keluar pada 2014.
Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada Desember 2025. Dimana kini berkas perkaranya sudah P21 dan sidang dijadwalkan di PN Pangkalpinang.
Merespons dua kasus tersebut, DPRD Babel mengagendakan rapat paripurna pada 10 Agustus 2026 mendatang. Bertujuan untuk menyampaikan pendapat terkait usulan pemberhentian Hellyana.
Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar mengatakan kondisi ini sebagai kejadian luar biasa.
“Soal usulan pemberhentian itu menjadi hak DPRD, hak konstitusi dari setiap anggota DPRD”. Sebab ada kejadian luar biasa yang terjadi pada diri Wakil Gubernur. Beliau ditahan karena melakukan yang dituduhkan itu sebagaimana putusan Pengadilan melakukan penipuan,” kata Eddy.
Setelah usulan DPRD, proses selanjutnya ditentukan oleh Mahkamah Agung. Mengingat, MA bertugas memeriksa dan memutuskan apakah tuduhan terhadap Hellyana terbukti secara hukum.
(MDR/IR)














