METROIDNONEWS.COM, BOGOR – Bunyi alaram keadilan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya. Bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman RI terkait adanya fasilitas mewah di lapas Cibinong tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan di Cibinong, Saptu (26/9), mengungkapkan penonaktifan dilakukan terhadap lima pejabat yang diduga bertanggung jawab dengan kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kenadati, tidak hanya itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab”. Terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ungkal Rudi.
Sementata lima pejabat tersebut, yaitu: Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), beserta Kepala Urusan Umum.
“Disebutkan, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan”. Tak lain karena memiliki tugas berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan Lapas.
“Para penjabat tersebut, sementara kami akan nonaktifkan dan dilakukan pemeriksaan”. Bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” tegasnya.
Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan internal Kementerian Imipas untuk menindaklanjuti sejumlah temuan Ombudsman. Ketika melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Cibinong.
Lanjut Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tim Kemenimipas mengakomodasi seluruh temuan yang disampaikan Ombudsman. Mulai dari dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator. Disamping, tempat kebugaran, hingga keberadaan televisi, kulkas, foto dan barang lainnya.
Semuanya hal yang ditemukan, menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” tuturnya.
Dimana dia mengaku, memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman.
Tim memeriksa kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Berlanjut pada guest house, hingga kondisi di dalam blok hunian warga binaan.
“Rudi memaparkan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim pemeriksa”. Dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Termasuk untuk menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman. Kendati, tidak ditemukan saat tim Kementerian Imipas melakukan pengecekan.
“Di mana, kok sekarang tidak ada, dan siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” tegasnya.
Selain melakukan pemeriksaan fisik, tim Kementerian Imipas telah meminta keterangan 52 orang warga binaan Lapas Cibinong.
Tim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk memperoleh gambaran menyeluruh. Mengenai kondisi dan pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.
Rudi menambahkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran. Kementerian Imipas akan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tak terkecuali terkait kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara.
Karena salah satu aturan yang menjadi rujukan, lanjut dia, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Namun yang terpenting lebih lengkap dan menyeluruh,” imbuhnya.
(ANT/AS/TR)














