METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Rusak ekonomi industri kecil, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Menggerebek sebuah gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal atau Balpres di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.257 bal pakaian bekas asal Korea yang ditaksir mencapai senilai Rp. 15 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, membeberkan, penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Bareskrim Polri. Tentu dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa dan melindungi industri tekstil dalam negeri.
Sehingga kami melakukan penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” kata Suhasto dalam konferensi pers di lokasi gudang, kawasan pergudangan Inti Jaya Subang Industri Blok A No 29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Rabu (28/10).
Sebut dia, langkah penindakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan oleh Kapolri melalui program penegakan hukum terhadap penyelundupan.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat”. Maka penyidik, kata Suhasto, menindaklanjuti informasi secara profesional berdasarkan Surat Perintah Kabareskrim tertanggal 21 Oktober 2026. Selanjutnya, dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengungkap dan menyita sebanyak 1.257 bal pakaian bekas yang diduga kuat merupakan hasil importasi ilegal,” ucapnya.
Disana, Suhasto menyebutkan, terdapat ribuan bal pakaian tersebut tersimpan di dalam sebuah gudang tertutup yang berlokasi di kawasan pergudangan Inti Jaya Subang. Dimana dari hasil inventarisasi awal, per bal ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp. 6 juta hingga Rp. 12 juta per bal.
Lanjut dia, apabila kalau kita kalkulasi dari 1.257 bal itu bisa mencapai nilainya Rp15 miliar. Tetapi kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan September, jadi bisa diprediksi perputaran itu bisa mencapai sampai dengan puluhan miliar,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, diketahui bahwa gudang tersebut disewa oleh seseorang berinisial DAN dengan penanggung jawab sebagai kepala gudang berinisial W.
Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara tersebut secara komprehensif. Terkait identitas para pihak yang terlibat, asal usul barang, modus operandi jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan yang terlibat.
Tentu dalam hal ini kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tapi kami akan telusuri sampai di mana barang ini berasal,” tegas Suhasto.
Berdasarkan pendalaman terhadap barang bukti yang ada, pada kemasan terlihat barang tersebut berasal dari Korea.
Sementara, barang bukti 1.257 balpres telah diamankan dan akan dilakukan proses hukum sesuai prosedur. Maka pihak-pihak yang terlibat akan dipanggil sebagai saksi dan jika terbukti dengan dua alat bukti akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Terhadap perkara ini, penyidik mempersangkakan dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Mengenai soal, perdagangan dengan ancaman hukuman penjara dan denda paling besar Rp. 5 miliar.
Perlu saya tegaskan, penindakan ini bukan hanya sekedar penegakan hukum semata. Melainkan bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional. Sekaligus mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan dan juga untuk melindungi keberlangsungan industri-industri tekstil yang ada di Indonesia,” imbuh Suhasto.
(TIR/RH)














