METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Terkait dalam persekongkolan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp. 250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias. Uang tersebut diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang turut menyeret Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan atas inisiatif pihak terkait dan telah disita oleh penyidik. Dimana sekarang, penyidik masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Termasuk dugaan kaitannya dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama,” ucapnya.
Lanjut Budi, soal materi tersebut sedang didalami, dan memang ada pengembalian dari salah satu Ormas. Sebab pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.
Penyidik akan menganalisis lebih lanjut apakah uang tersebut memiliki hubungan dengan kasus dugaan suap di ATR/BPN. Tentu apabila ditemukan keterkaitan, uang akan dijadikan barang bukti. Sebaliknya, jika tidak terkait, KPK akan mengembalikan uang itu kepada PCNU Nias.
Budi menjelaskan bahwa proses penyerahan uang ini merupakan inisiatif dari pihak yang bersangkutan. Dalam kasus dugaan korupsi di ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Tak lain mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri”. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta politikus Partai Golkar Fahd El Fouz.
Sedangkan empat orang di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Proses hukum saat ini masih dalam tahap penyidikan. KPK terus menelusuri aliran uang dan keterkaitannya dengan perkara induk.
Menteri Nusron Wahid sebelumnya tidak hadir dalam dua kali panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut Budi memberikan apresiasi atas penyerahan uang tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT. Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka. Maka uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Nias diduga berkaitan dengan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU. Tentu saja ke depan, penyidik akan terus menganalisis keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
(JN/TR)














