Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, MK Diminta Lanjut Masuk Tahap Pembuktian

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jalan terjal proses keadilan, mengenai rencana pengajuan perkara terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi. Langsung kembali menjadi perhatian publik. Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan pada 5 September 2026 bahwa permohonan direncanakan diajukan ke MK pada Kamis, 10 September 2026. Setelah masa sayembara mengenai dokumen pendidikan Gibran berakhir.

Dimana usu yang hendak dipersoalkan adalah pemenuhan syarat pendidikan ketika Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Kendati demikian, proses hukum di MK memiliki ketentuan prosedural yang harus dipenuhi sebelum suatu dalil dapat dinilai substansinya. Dalam mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, permohonan Pilpres pada Pemilu 2024 diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

MK juga menyebutkan penyelesaian PHPU Presiden paling lama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Sehingga batas 14 hari tersebut merupakan jangka waktu penyelesaian perkara yang telah diregistrasi. Tentu saja bukan jaminan suatu permohonan akan dikabulkan.

“Sementara aspek lain yang relevan adalah dokumen persyaratan pencalonan”. Berdasarkan Berita Acara KPU Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023, dokumen persyaratan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Telah melalui proses verifikasi dan keduanya dinyatakan memenuhi syarat.

KPU kemudian menetapkan keduanya sebagai pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 pada 13 November 2023.

Sedangkan ketentuan pencalonan juga menunjukkan bahwa pembuktian pendidikan tidak semata-mata dibatasi pada satu bentuk dokumen. Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebut bukti kelulusan dapat berupa fotokopi ijazah. Surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.

Karena aturan yang sama memberikan pengecualian bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri. Disertai apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Kepastian hukum mengenai hasil Pemilu 2024 juga telah melewati proses konstitusional. Pada 22 April 2024, MK menolak seluruh permohonan PHPU Presiden yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari, mengatakan konsekuensi putusan tersebut adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Mengenai hasil Pemilu nasional tetap sah dan berlaku.

Maka karena hal tersebut, setiap perkara baru tetap terbuka untuk diajukan sesuai hak hukum pemohon. Meski penilaiannya harus berjalan melalui aturan acara, kedudukan hukum, tenggat, kewenangan, dan pembuktian yang berlaku.

Polemik politik atau sayembara di ruang publik tidak dengan sendirinya mengubah status hukum Wakil Presiden. Penentu akhirnya tetap mekanisme hukum dan keputusan lembaga yang berwenang.

(BNU/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250