Proyek Shelter Balai Kota Payakumbuh: K3 Diabaikan, Disnaker Siap Turun Tangan

METROINDONEWS.COM, SUMBAR – Proyek pembangunan shelter di kawasan Balai Kota Payakumbuh bernilai Rp4.449.635.200 (termasuk PPN) yang dimenangkan CV. ATG Raya. Hingga kini masih diwarnai dugaan pelanggaran serius terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketidaksiapan fasilitas keselamatan di lapangan memicu kekhawatiran, sementara Disnaker Provinsi Sumatera Barat telah menegaskan siap melakukan pengecekan langsung dan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.

Pengawas Lapangan: K3 Terus Diingatkan, Namun Belum Penuh

Konsultan Pengawas dari CV NAJFAS Consultant, Jek, membenarkan adanya kendala berulang terkait penerapan K3. Ia menyatakan telah berulang kali menegur pihak pelaksana agar melengkapi kelengkapan keselamatan kerja.

“Hampir setiap hari kami menyampaikan dan mengingatkan kelengkapan K3 kepada pekerja dan pelaksana. Namun hingga kini belum seluruhnya terpenuhi,” ungkap Jek, dikutif Rabu (9/9).

Jek juga menyoroti penyimpangan jumlah tenaga kerja. RAB awal hanya mengalokasikan 25 orang pekerja, namun di lapangan tercatat 38 orang — kelebihan 13 orang dari perencanaan. Hal ini berpotensi membebani ketersediaan APD dan pengawasan keselamatan.

⚖️ Klaim Pelaksana vs Fakta Lapangan

Pihak pelaksana proyek, Erizal dari CV ATG Raya, menyatakan telah melakukan langkah antisipasi dan menegur pekerja yang tidak mengenakan atribut keselamatan.

“Kami sudah tegur pekerja yang tidak pakai APD. Kami sudah siapkan helm dan sepatu pelindung masing-masing 50 pasang,” klaim Erizal.

Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh pekerja di lokasi proyek. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menyatakan APD belum merata diterima seluruh tenaga kerja.

“Sebagian sudah dapat, tapi sebagian lainnya belum kebagian. Kami tetap bekerja tanpa pelindung yang layak,” ungkap pekerja itu. Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan serius atas komitmen pelaksana terhadap keselamatan kerja.

🔍 Disnaker Siap Kroscek Langsung ke Lokasi

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumatera Barat Wilayah Kerja Payakumbuh, Nanang, menegaskan pihaknya tidak akan berdiam diri. Pengecekan langsung di lapangan akan segera dilakukan.

“Kami akan turun ke lokasi untuk memverifikasi semua laporan ini. Jika terbukti kontraktor lalai dan melanggar aturan K3, sanksi tegas — mulai dari teguran, denda, hingga penghentian sementara proyek — akan kami berikan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Nanang.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Feri memilih tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan awak media.

📋 Standar K3 yang Wajib Dipenuhi Sejak Hari Pertama

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kelengkapan dasar yang tidak boleh ditunda meliputi:

– ✅ Helm pelindung, sepatu safety, dan rompi reflektif untuk seluruh pekerja
– ✅ Kotak P3K lengkap dan jalur evakuasi darurat
– ✅ Rambu peringatan area berbahaya di titik-titik rawan

Pengabaian terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian proyek oleh pengawas ketenagakerjaan. Redaksi berupaya menghubungi pihak CV ATG Raya untuk tanggapan lebih lanjut namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban.

MARDIANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250