METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Terus memperkuat posisi, Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum), Kamis (23/7). Hal tersebut dilakukan setelah partai berlambang kentongan bambu itu menyelesaikan verifikasi administrasi di 38 provinsi seluruh Indonesia.
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengatakan menyampaikan pencapaian ini merupakan hasil perjuangan panjang seluruh pengurus di berbagai daerah. Dengan begitu, Partai Gerakan Rakyat dapat melengkapi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari 38 provinsi di Indonesia pada Rabu (22/7) lalu.
38 Surat Keterangan Terdaftar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai dengan Pulau Rote. Telah kita sempurnakan ikhtiar ini untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Sahrin, melalui keterangannya yang dikutif pada Jum’at (24/7).
Dia menegaskan bahwa Partai Gerakan Rakyat murni tumbuh dari arus bawah, bukan dibentuk oleh elit politik tertentu. Karena itu, Sahrin memastikan partainya akan berjuang untuk seluruh rakyat Indonesia.
Meski begitu, dia menilai pendaftaran di Kemenkum itu masih merupakan awal dari perjuangan. Mengingat, tentu masih ada tahapan lain yang harus dilakukan agar Partai Gerakan Rakyat bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Dimana fase berikutnya kita harus menerima badan hukum. Setelah kita mendapatkan sebagai badan hukum. Selanjutnya, pada tahun depan kita mendapatkan sebagai peserta pemilu. Tak lain tujuannya, kata Sahrin, fase berikutnya kita harus memenangkan Pemilihan Umum 2029.
Dia memastikan, apabila nantinya Partai Gerakan Rakyat bisa berpartisipasi di Pemilu 2029, hanya ada satu nama yang akan didukung menjadi Calon Presiden (Capres) adalah Anies Baswedan.
Ketika Partai Gerakan Rakyat telah ditetapkan menjadi partai peserta pemilu, maka oleh konstitusi dinyatakan dapat mengusulkan calon Presiden Republik Indonesia. Sudah dapat dipastikan calon presidennya adalah Anies Rasyid Baswedan,” tegas Sahrin.
(REP/MIN)














