Briptu MD: Oknum Pamen Polda Jambi Terima Aliran Dana Penipuan

METROINDONEWS.COM, JAMBI – Penelusuran perkara hukum, kasus dugaan penipuan seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi memasuki babak baru. Setelah tersangka Briptu MD mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota kepolisian.

Dimana informasi tersebut disampaikan kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.

Sementata dalam BAP tersebut, MD disebut mengaku sebagian uang hasil dugaan penipuan. Mengalir kepada Kombes Pol H yang saat itu menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.

Ferdi juga mengatakan Kombes H diduga memerintahkan MD mencari orang-orang yang ingin masuk Polri. Secara keseluruhan, dana yang terkumpul dalam dugaan penipuan tersebut disebut mencapai hampir Rp. 28 miliar.

Menurut dia, dugaan penipuan tersebut terbagi menjadi dua rangkaian, yakni kuota reguler dan kuota khusus. Untuk kuota reguler, terdapat 26 orang yang gagal masuk Polri dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar. Sementara itu, kerugian dari kuota khusus mencapai sekitar Rp. 14 miliar.

Karena untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” ungkap Ferdi dalam keterangannya yang dikutif, Senin (7/9).

Kendati, Ferdi menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan kliennya. Namun, dia tetap meminta Mabes Polri dan Polda Jambi mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tentu saja, kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” ujarnya.

Selain Kombes H, Ferdi menyebut uang hasil dugaan penipuan juga mengalir kepada seorang perwira berinisial Ipda P dan Brigadir R.
Menurut Ferdi, Mabes Polri perlu mencari aktor intelektual dalam rangkaian dugaan penipuan tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak di Mabes Polri.

“Klien kami tidak bisa seorang diri, tentu ada pemegang server di Mabes Polri yang bisa mengakses soal kelulusan Polri”. Sedangkan klien kami ini jadi tumbal saja,” jelasnya.

Ferdi menambahkan, dalam menjalankan aksinya, MD disebut mendapat perintah dari Kombes H untuk mencari “pasien”, istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang ingin masuk Polri.
Untuk kuota reguler, MD disebut berhasil mengumpulkan 27 orang. Namun, hanya satu orang yang dinyatakan lulus. Sementara itu, terdapat 16 orang dalam kuota khusus.

Kendati untuk setiap korban mengalami kerugian berbeda, mulai dari Rp. 800 juta hingga Rp. 1 miliar.
Lanjut dia, dugaan penipuan bermula ketika MD diminta mempertanggungjawabkan uang dari korban kuota reguler yang tidak lulus.

MD kemudian diminta mengembalikan uang para korban yang tidak lulus tersebut. Tetapi karena tidak mampu mengembalikannya, MD berinisiatif membuka kuota khusus fiktif untuk mencari korban baru.

(VN/SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250