METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Bongkar jaringan sindikat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp. 204,3 miliar. Sekaligus memblokir lebih dari 600 ribu rekening terkait aktivitas penipuan hingga Juli 2026.
“Mengingat, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan”. Telah memblokir 604.923 rekening dan mengamankan dana senilai Rp. 723,7 miliar sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga 30 Juli 2026.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menerangkan, telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp. 204,3 miliar. “Uang tersebut merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan”.
Sedangkan, jumlah laporan dugaan penipuan yang diterima IASC mencapai 636.014 laporan. Terdiri dari 308.623 laporan melalui pelaku usaha jasa keuangan dan 327.391 laporan langsung dari masyarakat.
Dicky menguraikan, berdasarkan jumlah rekening dilaporkan terverifikasi mencapai 1.176.571 rekening. Dimana 604.923 rekening telah diblokir, dan total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp. 723,7 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp. 204,3 miliar.”
Selain penanganan penipuan, OJK melalui Satgas PASTI juga memberantas entitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal dan investasi bodong berpotensi merugikan masyarakat.
Selanjutnya, hingga 30 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya, kata Dicky, dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Selain itu, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026 dan telah memberikan sanksi administratif. Disertai memfasilitasi penggantian kerugian konsumen senilai Rp73,36 miliar dan sejumlah mata uang asing.
(PN/TR)














