Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online dan TPPU Lintas Negara

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Ketajaman ungkap kasus, aparat gabungan kembali memukul jaringan kejahatan siber lintas negara. Dimana buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Aulia Zulfahni, berhasil ditangkap di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang Banten.

Disebut, Aulia merupakan tersangka dalam sindikat penipuan daring berkedok toko online fiktif ‘abbishopee’. Sekaligus merupakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala Asia yang diduga dikendalikan oleh Yuan Kai.

“Sementara penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri”. Bersama, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec).

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Dani Hamdani mengungkapkan keberhasilan tersebut. Menunjukkan komitmen aparat dalam memburu pelaku kejahatan transnasional hingga ke mana pun mereka melarikan diri.

“Tentu keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bukti soliditas aparat penegak hukum dan komitmen Polri”. Untuk tidak memberikan ruang aman sekecil apa pun bagi sindikat kejahatan transnasional,” tegas Dani, Selasa (4/8).

“Sedangkan dalam menjalankan aksinya, sindikat menawarkan kesempatan menjadi reseller melalui toko online palsu”. Dengan iming-iming keuntungan antara 10 hingga 40 persen. Korban kemudian diarahkan menyetorkan modal setelah melihat sistem yang telah dimanipulasi. Sehingga tampak seolah-olah toko tersebut terus menerima pesanan dan menghasilkan keuntungan.

“Malah justru ketika korban hendak menarik dana maupun keuntungan yang dijanjikan”. Tidak tahunya, akun mereka tiba-tiba menghilang dan situs yang digunakan sindikat tidak lagi dapat diakses.

Sementara hasil penyelidikan mengungkap Aulia, sendiri berperan sebagai salah satu dari 12 operator yang bertugas menampung dana hasil penipuan melalui sejumlah rekening bank. Lalu uang tersebut kemudian dikonversi ke aset kripto guna menyamarkan aliran dana. Bertujuaj sekaligus menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

(MI//MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250