METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Publik terima penjelasan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah tuduhan telah meminta penghapusan video terkait pengeroyokan penjual cermin Bambang Setiawan di Pejompongan. Penegasan yang disampaikan untuk memastikan informasi peristiwa tersebut tetap dapat diakses publik, dilansir dari Detik iNET. Pemerintah menjamin masyarakat masih bisa menemukan rekaman video terkait kasus tersebut di berbagai platform digital tanpa adanya pembatasan.
Langkah tersebut, membuktikan tidak ada upaya menutup-nutupi bukti atau mengaburkan fakta peristiwa hukum yang sedang berjalan.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menerangkan konten tersebut dapat diakses secara bebas oleh pengguna internet. Pemerintah menekankan kebebasan akses informasi ini menjadi bukti transparansi penanganan kasus.
Karena teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua pegang handphone, bisa ambil gambar. Maka apabila kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ungkap Fifi, ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, dikutif Rabu (2/9).
“Penanganan konten di ranah digital dipastikan berjalan transparan sesuai regulasi yang berlaku pada setiap media sosial”. Dia kembali menegaskan bahwa tindakan takedown tidak pernah diajukan oleh pihak kementerian.
Dimana proses take down itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Sementara terhadap masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” tambah Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Syafriansyah Rosadi.
Setiap pengelola sistem elektronik memiliki wewenang mandiri untuk memoderasi konten yang dinilai melanggar aturan internal, seperti tayangan kekerasan sadis. Kemkomdigi mengonfirmasi bahwa tayangan bernilai fakta tidak pernah masuk daftar intervensi penghapusan.
“Tentu saja kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata”. Mengingat, kita tidak melakukan take down itu karena memang muatannya informasi,” jelas Rosadi.
Penghilangan konten dari platform tertentu dipastikan merupakan hasil evaluasi internal pengelola aplikasi. Tindakan moderasi tersebut, lanjut Rosadi, sepenuhnya menjadi wewenang penyedia layanan tanpa campur tangan pemerintah. “Jadi tidak kita ajukan take down.
“Memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” sebutnya. Edukasi publik terus dijalankan agar masyarakat lebih bijak dalam menyaring setiap unggahan media sosial. Warganet juga diimbau memanfaatkan saluran pelaporan resmi platform jika menemukan unggahan yang tidak pantas.
Lanjut dia, masyarakat sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat. Disamping itu, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” pungkas Rosadi.
(SG/FH)














