KPK Usai Dua Kali Periksa Legislator PKB Bengkulu Vinna Ledy, Rumah dan Mobilnya Langsung Disita

METROINDOMEWS.COM, JAKARTA – Penelusuran makin dalam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) di Jakarta Selatan. Sebelum penyitaan dilakukan, KPK ternyata telah dua kali memeriksa Vinna terkait dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Mulanya, Vinna diperiksa penyidik KPK pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/9).

Dia menerangkan bahwa Vinna dicecar mengenai sejumlah bukti yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di beberapa lokasi.
“Salah satu lokasi yang telah digeledah KPK yakni rumah Vinna”.

Kendati, KPK belum menjelaskan apakah rumah yang digeledah tersebut merupakan rumah Vinna yang berada di Jakarta Selatan.
Sedangkan pemeriksaan para saksi dan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi merupakan serangkaian tindakan pada tahap penyidikan. Tak lain untuk melengkapi alat bukti dan petunjuk yang terkait perkara ini,” kata Budi.

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menyita rumah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.

KPK sebelumnya mengungkap adanya seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS) yang diduga kerap memberikan aset mewah kepada sejumlah pejabat di Kota Bengkulu.
KPK terus menelusuri dugaan pemberian aset tersebut. Termasuk motif di balik pemberian mobil, apartemen, hingga rumah mewah kepada para pejabat.

Eno Bowo juga telah diperiksa KPK pada 26 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh Saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” terang Budi.

Sementara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan indikasi adanya pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Thobari. “Disamping melakukan praktik serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu. Pihak swasta tersebut berada di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara OTT.

Maka penyidik kemudian menelusuri dugaan praktik tersebut di Dinas PUPR Pemkot Bengkulu yang berkaitan dengan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Sebab, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait perkara tersebut”. Di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Agus Suhendra Wijaya, rumah Hendra Okta, serta rumah salah seorang pihak swasta.
Lantas KPK memastikan rumah pihak swasta yang digeledah bukan milik Eno Bowo.

(IN/TR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250