METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menerjang kejahatan tambang, Kejaksaan Agung terus melakukan pemulihan aset dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung menyita aset milik tersangka Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT. QSS senilai Rp. 338.358.700.000. Penyitaan dilakukan pada 25-29 Agustus 2026 lalu di beberapa lokasi di wilayah hukum Kalbar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, bahwa penyitaan tersebut, merupakan langkah strategis untuk mengembalikan kerugian negara.
“Sedangkan total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita mencapai Rp338,3 miliar”. Barang bukti selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” kata Anang, dikutif Selasa (1/9).
Aset yang disita terdiri dari aset tak bergerak berupa 2 bidang tanah/bangunan di Kota Pontianak senilai Rp. 908,8 juta dan 3 bidang tanah/bangunan di Kabupaten Kubu Raya senilai Rp. 529,9 juta.
Untuk aset bergerak, yang paling besar adalah 7 unit kapal tongkang senilai Rp. 210 miliar dan 9 unit kapal tug boat senilai Rp. 90 miliar yang berada di perairan/pelabuhan pertambangan PT QSS.
Berikutnya, di area site pertambangan disita 16 unit alat berat senilai Rp. 32 miliar. Sementara di area pool logistik disita 23 unit dump truck Hino Rp. 4,37 miliar, 23 unit dump truck Dongfeng Rp. 1,38 miliar. Terakhir dalam bentuk 3 unit mobil operasional senilai Rp. 550 juta.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Selain Sudianto, ada YA selaku Komisaris PT. QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT. QSS dan Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS. Selanjutnya, HSFD selaku Analis Pertambangan Ditjen Minerba KESDM.
(DE/TR)














