Dipanggil Penyidik KPK, Anggota DPR RI Satori Mangkir

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jerat perkara pidana, Anggota DPR RI Satori (STR), dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023, Senin (31/8).

Tetapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik karena sudah memiliki jadwal agenda lain. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. 

“Dimana penjadwalan pemanggilan saksi STR dan juga MMN, hari ini nanti akan dijadwalkan ulang”. Karena yang bersangkutan tidak hadir, ada agenda lainnya,” terangnya.

Dia meyakini mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan saksi-saksi lainnya bersikap kooperatif. Mengingat pada prinsipnya pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik adalah untuk membantu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” ungkapnya.

Sementara itu diketahui, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK tahun 2020-2023, Kamis (7/8) yang lalu.

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK. 
Tetapi keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut. 

Heri diduga menerima uang Rp 15,86 miliar. Dengan rinciannya Rp. 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, dab Rp. 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Beserta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. 

Heri juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan. Melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi lewat metode transfer. 

Sementara itu Satori diduga menerima uang Rp. 12,52 miliar. Secara terperinci, Rp. 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI. Ditambah Rp. 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. 

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

(RL/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250