METROINDONEWS.COM, PEMALANG – Wajib dikelola dengan baik, menyangkut berbagai temuan dan laporan yang diperoleh awak media. Tentang penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh pihak sekolah. Maka dilakukan konfirmasi terhadap kepada Kepala SMK Islam Pemalang Jawa Tengah meliputi:
– Soal anggaran dalam penerimaan peserta didik baru tw 1 dan 2 sebesar Rp:21.055.000, pertanyaan mengapa harus sebesar itu dianggarkan? Disamping itu tidak ada papan laporan secara terupdate tentang penggunaan dana BOS di sekolah.
– Pengembangan perpustakaan Rp: 184.019.000,- apa saja yang telah di lakukan untuk TW I dan II.
– Pungutan dalam acara wisuda siswa, beserta anggaran honorer yang fantastis Rp:336,510.400,- apakah sudah sesuai Juknis BOS.
– Terindikasi terjadi penyimpangan dana BOS dalam pengadaan buku perpustakaan mulai 2021 hingga 2025. Sehingga berapa banyak dalam kurun waktu 4 tahun jumlah buku yang dibeli? Mengingat anggaran yang diterima tahun 2025 sangat besar Rp:1.121.318.992,-
Berdasarkan laporan yang diperoleh pihak sekolah, diduga menerima fee untuk semua jenis mata kegiatan di sekolah dari rekanan/pemborong.
Selanjutnya, apakah pihak sekolah telah melaksanakan administrasi kegiatan pendidikan dengan jumlah total anggaran sebesar Rp:293.402.670,- Terutama untuk TW 1 dan 2 tahun 2025 mengingat jumlah anggaran yang diterima oleh pihak sekolah tergolong cukup besar?
Ironis, apa yang dipertanyakan awak media terhadap Kepala SMK Islam Pemalang Masruri, S.Pd., sampai berita ditayangkan belum juga diberikan tanggapan dan klarifikasi baik melalui surat balasan maupun pesan WhatsApp melalui ponsel. Demikian juga pihak Disdik Jateng, belum bersedia memberikan keterangan.
Pemerhati Pendidikan dan Kebijakan Publik Budi SE turut mengomentari pihak sekolah wajib memberikan informasi dan keterangan penggunaan dana BOS di sekolah. Tentu saja agar mudah dapat di akses oleh publik, tidak ada alasan mempersulitnya, Senin (31/08) Apa lagi yang dipertanyakan seputar kegiatan yang terkait dengan penggunaan dana tersebut.
Pertanyaannya kenapa harus dipermudah informasi untuk publik? Menurut dia, karena menyangkut anggaran negara dan bukan uang pribadi hal ini harus dipahami dengan baik. “Beri penjelasan yang akurat terhadap wartawan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif kepada publik, di kemudian hari,” tegas Budi.
Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait secara proporsional dan berimbang.
(SW/BM)














