Putusan Banding, Reza Gladys di Buat KO Nikita Mirzani

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Perkara berbalik unggul, sementara kondisi perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama. Namun Nikita kini mendapat angin segar setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan bandingnya dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan gugatan balik atau rekonvensi dari pihak Reza Gladys.

Sedangkan kemenangan Nikita dalam perkara perdata tersebut menjadi sorotan. Mengingat, sebelumnya dia sempat dibebani kewajiban membayar ganti rugi bersama asistennya, Mail Syahputra.

Berikut fakta-fakta persidangan Nikita Mirzani menang banding melawan Reza Gladys:

1. Nikita Mirzani Menang di Tingkat Banding
Kabar kemenangan Nikita Mirzani disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara. Ia membenarkan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan putusan banding dalam perkara PMH dengan nomor perkara 1000.
“Jadi informasi itu benar ya.

Disebutkan informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu Alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Putusan tersebut menjadi perubahan besar setelah Nikita sebelumnya harus menerima hasil berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Putusan PN Jakarta Selatan Sebelumnya Dibatalkan
Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sempat menghukum Nikita Mirzani dan Mail Syahputra untuk membayar kerugian yang diajukan pihak Reza Gladys melalui gugatan rekonvensi. Kendati, hasil tersebut kini berubah setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memeriksa perkara pada tingkat banding.

“Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada,” ungkapnya.
Sehingga dengan dibatalkannya putusan tersebut, kewajiban pembayaran ganti rugi. Sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail turut gugur.

3. Klaim Kerugian Miliaran Rupiah Gugur
Salah satu poin yang menjadi sorotan dari putusan banding adalah gugatan mengenai kerugian materiil dan immateriil.
Majelis hakim tingkat banding, kata Usman Lawara, menilai klaim kerugian yang diajukan pihak penggugat rekonvensi tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup.

Tentu saja artinya, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali,” ucapnya.
Pihak Nikita kemudian menilai putusan tersebut membantah klaim kerugian yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Reza Gladys dan suaminya.

4. Pihak Nikita Sebut Klaim Kerugian Hanya Sepihak
Kuasa hukum Nikita juga menyoroti nilai kerugian yang sebelumnya diklaim pihak Reza Gladys dalam perkara tersebut.
“Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Dengan putusan tersebut, pihak Nikita menganggap tidak ada lagi kewajiban ganti rugi sebagaimana yang sebelumnya tercantum dalam putusan tingkat pertama.

5. Putusan Banding Keluar pada 27 Agustus 2026
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut tercatat bertanggal 27 Agustus 2026. Hasilnya menjadi titik balik bagi Nikita dalam perkara perdata yang sebelumnya berjalan tidak sesuai harapannya.
Sebelumnya, gugatan PMH yang diajukan Nikita terhadap Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak. Sebaliknya, gugatan balik dari pihak Reza Gladys dikabulkan.
Kini, hasil tersebut dibatalkan di tingkat banding.

6. Perseteruan Berawal dari Kerja Sama Endorsement
Persoalan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari kerja sama endorsement untuk mengulas produk skincare milik Reza Gladys.
Hubungan keduanya kemudian memburuk hingga berkembang menjadi persoalan hukum.

Konflik tersebut bahkan berujung pada laporan kepolisian terkait tuduhan pengancaman dan pemerasan yang membuat Nikita Mirzani menjalani proses hukum pidana. Sedangkan pada sisi lain, Nikita menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya.

7. Perkara Perdata dan Pidana Berjalan dalam Ranah Berbeda
Kemenangan Nikita Mirzani dalam perkara PMH merupakan perkembangan pada ranah perdata. Perkara tersebut berbeda dengan kasus pidana yang sebelumnya membuat Nikita menjalani hukuman penjara.

Karena itu, putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta terkait perkara PMH tidak serta-merta menghapus atau mengubah perkara pidana yang pernah menjeratnya.
Dalam konteks gugatan perdata, posisi Nikita kini memperoleh kemenangan setelah putusan tingkat pertama dibatalkan.

(VA/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250