Jenis Perkara Masuk RUU Perampasan Aset: Korupsi Hingga TTPO

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Hukum tegak lurus, soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus bergulir di DPR RI. Komisi III DPR RI kini telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam rancangan aturan tersebut.

Daftar tersebut mencakup sejumlah kejahatan serius yang dinilai memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas. Sekaligus memberikan dampak ekonomi yang besar terhadap publik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman terhadap berbagai masukan dari para ahli.
Komisi III DPR RI juga membandingkan aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara. Terkait pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI. Turut melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU tersebut,” ungkap Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

Menurut dia, sejumlah ahli hukum sebelumnya menyampaikan perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana. Dimana yang dapat menjadi ruang lingkup perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Sehingga para ahli hukum menyampaikan tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi. Merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” tegasnya.

Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI turut melihat penerapan aturan serupa di sejumlah negara.
Salah satunya Selandia Baru. Karena di negara tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat signifikan.
Ketentuannya antara lain berlaku untuk tindak pidana yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari NZ$30 ribu.

Selain Selandia Baru, lanjut dia. sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki ketentuan. Mengenai perampasan aset untuk tindak pidana tertentu maupun kejahatan serius.

Kemudian Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif. Tetapi tetap proporsional dan berkeadilan.
Masukan dari masyarakat dan para ahli juga akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

“Usai mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana”. Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” sebutnya.

Lantas dia menambahkan, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU tersebut. Tak lain agar nantinya dapat menghasilkan aturan yang partisipatif dan komprehensif.
Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif. Tentu saja sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Daftar 13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset

Sedangkan 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:
• Tindak pidana korupsi
• Tindak pidana narkotika dan psikotropika
• Tindak pidana terorisme
• Tindak pidana penyelundupan manusia
• Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
• Tindak pidana di bidang kehutanan
• Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
• Tindak pidana di bidang perpajakan
• Tindak pidana di bidang perbankan
• Tindak pidana di bidang perasuransian
• Tindak pidana di bidang pertambangan
• Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
• Tindak pidana perdagangan orang.
Dengan daftar tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsim. Tetapi berbagai kejahatan lain yang dinilai memiliki dampak besar terhadap negara maupun masyarakat.

(JT/SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250