METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menelusuri jejak hitam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan, Kabupaten Bogor. Salah satunya terhadap pengadaan Smartboard atau Interactive Flat Panel (IFP).
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8).
“Sementara dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen pengadaan Smartboard”.
Dimana kami menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang dilakukan di Dinas Pendidikan. Menyangkut pengadaan soal smartboard atau IFP ya,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, yang dikutif Selasa (1/9).
KPK memastikan akan terus mendalami proyek-proyek pengadaan lainnya di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor, diduga diwarnai praktik korupsi.
Selain menyasar masalah pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. KPK turut mengusut dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk mendalami kasus tersebut, hari ini KPK memanggil empat orang sebagai saksi. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yunita Mustika Putri.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Bappenda Kabupaten Bogor, Gandhi Sukmana. Beserta Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan.
Selain itu, KPK telah menggeledah Kantor Bappenda dan Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor. Sedangkan dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Kendati, pengusutan perkara tersebut masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan KPK pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sprindik umum diterbitkan setelah KPK membantah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah tersebut.
(BM/TR)














