METROINDONEWS.COM, BANDUNG – Masuk dalam jeruji, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap Uyan Ruhyandi, S.P. Merupakan terpidana tindak pidana di bidang perpajakan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih enam tahun. Dimana Uyan ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat.
Kejadian penangkapan dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Bandung bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI. Usai ditangkap, Uyan dibawa untuk menjalani eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas menegaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Rabu, 2 September 2026, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor PRINT-2743/M.2.10/Fu.2/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Sementara dari Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama dengan Tim AMC Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Telah melakukan penangkapan terpidana atas nama Uyan sudah menjadi DPO. Kurang lebih selama enam tahun sejak tahun 2020 di daerah Garut, Jawa Barat,” ungkap Abun dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, yang dikutif (3/9).
Mengingat, Uyan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Berupa dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Perkara tersebut diputus melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 juncto Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor 832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 6 November 2018.
Dalam putusan tersebut, Uyan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar dua kali Rp. 4.456.169.864 atau total Rp. 8.912.339.728.
Melalui ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata Abun.
Setelah proses penangkapan dan eksekusi, Uyan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun.
Abun melanjutkan, pidana kurungan tambahan selama satu tahun akan dilaksanakan. Dengan catatan apabila terpidana tidak memenuhi kewajiban membayar denda Rp8,91 miliar tersebut.
Sebaliknya, pidana kurungan tambahan tidak dijalankan apabila kewajiban pembayaran denda dilaksanakan. Tentu dengan eksekusi tersebut, pelarian Uyan yang berlangsung sejak 2020 berakhir setelah selama enam tahun berstatus DPO.
(IAN/RS)














