METROINDOMEWS.COM, MALUKU – Perkara dan prilaku, ada seorang oknum anggota polisi di Maluku harus berurusan dengan hukum. Setelah diduga menggelapkan dana pembangunan masjid sebesar Rp450 juta. Aipda Ateng Wali yang bertugas di Polsek Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, kini telah diamankan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Ateng dilaporkan oleh Kepala Dusun Oli, Desa Hitu Mesing, Diman Wali, pada 7 Agustus 2026. Dalam kepanitiaan pembangunan masjid tersebut, Ateng diketahui bertindak sebagai bendahara.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay membenarkan penahanan tersebut.Sudah ditahan, dan sementara diamankan di Polresta,” ungkap Janete, Kamis (20/8).
Menurut dia, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya Ateng diamankan. Kendati, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon belum melakukan pemeriksaan terhadap Ateng sebagai bagian dari penyidikan perkara.
Hingga kini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang melaporkan dugaan penggelapan tersebut.
“Sudah diamankan, tapi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum”. Sementara ini masih pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Janete memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. “Kita proses, proses tetap jalan karena laporan sudah naik sesuai prosedur,” ucapnya.
Mengingat, dugaan penggelapan dana pembangunan masjid senilai Rp. 450 juta tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan perkembangan perkara selanjutnya.
(BR/TR)














