Tega Ayah Kandung Jual Bayi Rp. 20 Juta di Jambi, Polisi Kejar Kelompok Pelaku

METROINDONEWS.COM, BATANGHARI – Jika hati menghitam, terdapat kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang ayah kandung di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Bayi berinisial GVE yang baru berusia delapan bulan diculik paksa oleh puluhan orang bersenjata tajam dari Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batanghari, Jumat (24/7) sore.

Peristiwa tersebut berawal dari laporan PSR (27), ibu kandung korban, ke Polres Batanghari pada Jumat (17/7) lalu. PSR melaporkan suaminya, TH (27), yang diduga tega menjual bayi mereka kepada seorang perempuan di Desa Rantau Gedang Kecamatan Mersam seharga Rp20 juta. Kecurigaan PSR diperkuat setelah TH tiba-tiba memiliki sepeda motor dan telepon genggam baru usai membawa lari anaknya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menemukan bayi GVE di kawasan Bukit 12 Maro Sebo Ulu, Selasa (21/7). Lantas bayi tersebut kemudian dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA Batanghari demi keselamatan dan netralitas selama proses hukum berlangsung.

Namun, situasi berbalik menegangkan pada Jumat (24/7) malam. Kompleks rumah aman yang dalam penjagaan polisi diserbu oleh kelompok tak dikenal berjumlah lebih dari 30 orang.

Kepala UPTD Batanghari, Meneng Eva Anggraini, membenarkan insiden pengambilalihan paksa tersebut. Dia menerangkan pelaku menggunakan modus berpura-pura menumpang ke kamar mandi sebelum menerobos masuk.

Karena awal mulanya seorang pria minta izin masuk ke kamar mandi. Setelah gerbang dibuka, sekitar sepuluh orang langsung masuk ke dalam. Sementara puluhan lainnya, lanjut Eva, berada di luar. “Mereka membawa senjata tajam dan membawa kabur bayi beserta pengasuhnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, ketika kejadian terdapat keterbatasan jumlah personel pengamanan di lokasi karena sebagian petugas sedang berada di luar untuk tugas dinas. Sehingga massa yang membendung tidak mampu ditahan demi keselamatan petugas.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKBP Fahri, menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan TPPO tersebut. Sekaligus melakukan pengejaran terhadap kelompok yang membawa kabur korban.

Berdasarkan keterangan sementara, terduga pelaku (TH) mengaku hanya menitipkan anaknya kepada komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Meski kami masih mendalami perihal uang Rp. 20 juta tersebut dan terus berkoordinasi dengan tokoh SAD untuk memburu keberadaan bayi,” terang Fahri.

“Sedangkan, ibu korban, PSR, memohon agar bayinya dapat segera ditemukan dan diserahkan kembali ke pangkuannya”. Kuasa hukum korban, Prayogi Yulisti, memprotes keras insiden ini dan menolak segala bentuk upaya mediasi atau damai,” dikutif Senin (3/8). Selanjutnya dia mendesak, kepolisian untuk segera menetapkan status tersangka terhadap TH.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku, demi menyelamatkan bayi GVE.

(SK/SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250