Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Tertangkap Tim SIRI, Usai Buron 6 Tahun

METROINDONEWS.COM, RIAU – Tertangkap dalam pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, berakhir di Provinsi Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang tersebut ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI. Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Disebut, Nasir kini berusia 66 tahun diamankan di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya Aceh, Rabu (19/8).

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, penangkapan tersebut dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan. Terhadap terpidana yang selama ini belum menjalani hukuman.

“Dimana, terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif”. Sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Zikrullah.
Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Zikrullah melanjutkan kejaksaan akan terus memantau dan memburu para terpidana yang masih masuk dalam DPO.
Karena Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran. Tak lain bertujuan guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum.

Dia mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ucapnya.

Secara terpisah, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan tersebut. Serah terima terpidana tersebut, kata dia, berlangsung di Kejari Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Nasir diserahkan oleh Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada dirinya selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.
Tepatnya, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, pukul 12.00 WIB. Dimana telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung. Terhadap kami selaku jaksa eksekutor,” jelas Frederic.

Nasir merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi. Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara itu, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.

Sehingga berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tentu saja, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp. 200 juta.

(NR/MO/SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250