METROINDONEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Serba tipu daya, menyikapi hal tersebut pihak kepolisian kini tengah mengusut kasus penipuan. Berkedok situs streaming drama China yang kian meresahkan masyarakat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, mengatakan perkara tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan di tingkat Polda.
“Dimana kami mengungkap itu sudah penyelidikan di salah satu Polda yang ada di daerah,” ungkap Hudiyanto ketika memberikan keterangan di Tangerang Selatan, Senin (29/6).
Pihak otoritas saat ini masih berupaya menghitung total kerugian serta jumlah korban yang terjerat dalam modus operandi tersebut.
“Jumlah korbannya masih dalam perhitungan, untuk total kerugian juga masih dalam perhitungan,” jelasnya.
Modus tersebut menjadi sorotan setelah OJK mencatat lonjakan pengaduan terkait entitas ilegal yang mencapai 17.105 laporan sepanjang awal tahun hingga Mei 2026.
Sementara para pelaku kejahatan siber diketahui memanfaatkan situs streaming film. Menjadi pintu masuk untuk menjebak korban dengan iming-iming komisi menonton.
“Selain modus menonton film, Satgas PASTI juga mewaspadai empat bentuk penipuan digital lainnya yang sedang marak.
Daftar tersebut meliputi impersonasi lowongan kerja, deposit e-commerce palsu, investasi saham IPO fiktif. Sampai dengan praktik copy trading kripto bodong.
“Tentu sebagai langkah preventif, OJK dan Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran massal, terhadap berbagai situs serta aplikasi yang terbukti melanggar aturan”.
Kendati tindakan tegas juga menyasar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang abai terhadap perlindungan konsumen. Melalui pemberian sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis.
Dalam keterangan hingga pertengahan Mei 2026, sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal dan sejumlah penawaran investasi bodong. Telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas PASTI.
(PSN/IRS)














