Mantan Dirut PT. KE Melalui Persidangan Terbukti Korupsi Proyek PLN

METROINDONEWS.COM, SERANG – Palu keadilan diketuk, sejingga Eks Direktur Utama PT. Krakatau Engineering (PT. KE) periode 2017-2018, Lussy Adriaty Dede, dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan SUTT PT. PLN.

Dimana, PT. KE adalah anak perusahaan PT. Krakatau Steel yang ada di Kota Cilegon Banten.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerangkan bahwa Lussy terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin mengungkapkan Lussy terbukti melakukan pelanggaran dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap Ichwanudin saat membaca amar putusan di hadapan terdakwa, yang dikutif pada Kamis (13/8).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp. 200 juta ke Lussy. Tentu apabila denda tersebut tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis telah hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan serta meringankan hukuman Lussy.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Terdakwa dianggap secara nyata menikmati hasil kejahatannya.
Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.
“Mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan belum pernah dihukum pidana,” kata Ichwanudin.

Vonis 4 tahun penjara ini lebih ringan 1 tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Cilegon.

Karena JPU Kejari Cilegon menuntut Lussy dihukum 5 tahun penjara.
Sehingga atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau menolak vonis.
Kedua pihak mengatakan masih akan memikirkan apakah akan menempuh upaya hukum berikutnya.

Dalam uraian fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Ad Hoc Tipikor Heryanty Hasan. Terungkap Lussy melakukan penyalahgunaan jabatannya. Lalu memaksa saksi Adrianus Utama Suwandi selaku pemodal proyek memberi sejumlah uang.

Lussy juga sempat mengatakan nada ancaman ke Adrianus.
Hakim menuturkan pada Agustus 2018. Lussy kembali memanggil Adrianus beserta jajarannya ke kantor PT. Krakatau Steel di Jakarta.

(BN/IRS)

METROINDOMEWS.COM, SERANG – Palu keadilan diketuk, sejingga Mantan Direktur Utama PT. Krakatau Engineering (PT. KE) periode 2017-2018, Lussy Adriaty Dede, dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan SUTT PT. PLN.

Dimana, PT. KE adalah anak perusahaan PT. Krakatau Steel yang ada di Kota Cilegon Banten.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerangkan bahwa Lussy terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin mengungkapkan Lussy terbukti melakukan pelanggaran dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap Ichwanudin saat membaca amar putusan di hadapan terdakwa, yang dikutif pada Kamis (13/8).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp. 200 juta ke Lussy. Tentu apabila denda tersebut tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis telah hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan serta meringankan hukuman Lussy.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Terdakwa dianggap secara nyata menikmati hasil kejahatannya.
Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.
“Mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan belum pernah dihukum pidana,” kata Ichwanudin.

Vonis 4 tahun penjara ini lebih ringan 1 tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Cilegon.

Karena JPU Kejari Cilegon menuntut Lussy dihukum 5 tahun penjara.
Sehingga atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau menolak vonis.
Kedua pihak mengatakan masih akan memikirkan apakah akan menempuh upaya hukum berikutnya.

Dalam uraian fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Ad Hoc Tipikor Heryanty Hasan. Terungkap Lussy melakukan penyalahgunaan jabatannya. Lalu memaksa saksi Adrianus Utama Suwandi selaku pemodal proyek memberi sejumlah uang.

Lussy juga sempat mengatakan nada ancaman ke Adrianus.
Hakim menuturkan pada Agustus 2018. Lussy kembali memanggil Adrianus beserta jajarannya ke kantor PT. Krakatau Steel di Jakarta.

(BN/IRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250