METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Penelusuran perkara berlanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang. Untuk memeriksa ajudan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni hingga Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kapolres Kuansing) Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat Perdana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah berpeluang memeriksa keduanya. Dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Terutama terkait pengembalian amplop yang diduga berisi 14.000 dolar Singapura oleh Raja Juli.
“Tentu saja penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan”. Dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya? Terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutif pada Kamis (13/8).
Dia mengatakan penyidik KPK untuk sementara menduga terdapat selisih dari isi amplop yang sebelumnya diberikan Suhardiman untuk Raja Juli. Dengan apa yang dikembalikan oleh menteri kepada kepala daerah nonaktif tersebut.
Mengingat, lanjut dia, isi amplop dari Suhardiman berjumlah 14.000 dolar Singapura. Sementara isi amplop yang dikembalikan Raja Juli melalui ajudannya berkisar 12.000 dolar Singapura.
Masalah selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui. Mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut. Termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi. Maupun ada pihak-pihak yang kemudian mengetahui dan membantu proses serta mekanisme pengembalian itu,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant Ardiles. Sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menuturkan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026 lalu. Dimana kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
(VI/TR)














