METROINDOMEWS.COM, JAKARTA – Menguak tumpukan harta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta. Terutama di sejumlah titik di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang, selama 11-12 Agustus 2026.
Melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan Kanwil Pajak Surakarta dan beberapa lokasi di empat daerah tersebut dilakukan penyidik lembaga antirasuah. Terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait”. Tentu saja dengan perkara tersebut,” kata Budi kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (13/8).
Budi mengatakan penyidik KPK turut menyita logam mulai emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai senilai Rp.100 juta. Ketika menggeledah rumah pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” sebutnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
“Lantas kemudian asil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp. 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp. 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar”.
Tentu saja tas pengurusan tersebut, para tersangka kemudian mendapatkan Rp.1,5 miliar untuk dibagikan.
(SR/TR)














