Pengantin Dimahar Rp 50 Juta, Imigrasi Soetta Bongkar Sindikat Kawin Pesanan Lintas Negara

METROINDONEWS.COM, TANGERANG – Menelisik skandal hitam, dimana Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus dugaan love scam bermodus praktik kawin pesanan lintas negara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial CS, FG, dan CX, yang terlibat dalam sindikat tersebut.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara. Sekaligus melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari eksploitasi berkedok pernikahan. Penindakan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara. Disamping guna melindungi warga negara Indonesia,” ungkap Galih di Tangerang, yang dikutif pada Senin (29/6).

Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan wawancara permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. FNR awalnya mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, hasil pendalaman menunjukkan dia akan diberangkatkan ke China. Tak lain, lanjut Galih, bertujuan untuk dinikahkan dengan pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi CS alias “Paman” sebagai koordinator jaringan. CS ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026 saat hendak meninggalkan Indonesia.

“Sementara operasi berlanjut pada 17 Juni 2026 di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. Petugas mengamankan dua WN China lainnya, FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban. SA dan PO sebelumnya sempat dicoba diberangkatkan ke China, namun gagal akibat ketidaksesuaian visa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban diimingi-imingi kehidupan ekonomi yang lebih baik jika bersedia menikah dengan pria asal China”. Dalam sindikat tersebut para calon suami di China membayar sekitar 60.000 RMB atau berkisar Rp150 juta kepada tersangka CS. Dari jumlah tersebut, sekitar 20.000 RMB atau Rp. 50 juta diserahkan kepada keluarga korban sebagai mahar. Sedangkan sisanya digunakan untuk biaya operasional pengurusan dokumen perjalanan. Disamping untuk pembuatan visa, surat keterangan belum menikah, akomodasi, serta tiket keberangkatan.

Tentu atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Soetta telah mendeportasi ketiga pria WN China tersebut pada Jumat, (26/6), melalui penerbangan rute Jakarta (CGK) menuju Guangzhou (CAN). Selain dideportasi, mereka juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia.

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta masih terus melakukan pendalaman menyeluruh guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kawin pesanan internasional ini.

(ANT/AF/IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250