Pelayanan Digital Korlantas Polri Fokus Memperkuat Transparansi

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Pembaharuan digital, langkah transformasi digital Korlantas Polri melalui ETLE Drone, ETLE Face Recognition, dan SIM Digital kini terintegrasi berbasis data real-time. Tentu saja langkah konkret tersebut merupakan jawaban Polri atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Dalam memperkuat tata kelola, transparansi pelayanan publik, pengawasan, digitalisasi, serta pencegahan penyimpangan.
Demikian disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut dia, reformasi Polri harus diwujudkan dalam sistem pelayanan yang lebih transparan, cepat, akuntabel dan mudah diakses masyarakat. Bukan hanya sebatas perubahan regulasi semata,” ucapnya.

“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen saja”. Namun masyarakat juga harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” kata Dedi.

“Kendati, salah satu inovasi yang dikembangkan yakni ETLE Drone Patroli Presisi, yang digunakan untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real time”. Termasuk pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Menurut Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri AKBP M. Adiel Aristo, S.I.K., M.H., mengemukakan, mekanisme kerja ETLE Drone dilakukan secara terintegrasi:
1. Drone melakukan patroli udara dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis;
2. Data pelanggaran langsung masuk ke sistem Back Office ETLE Nasional;
3. Petugas validator melakukan verifikasi dan identifikasi kendaraan;
4. Konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan melalui:
* Surat konfirmasi, atau
* Notifikasi WhatsApp yang langsung diterima nomor pelanggar;
5. Pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi dan penyelesaian pembayaran secara daring melalui BRIVA;
6. Jika konfirmasi diabaikan, kendaraan berpotensi diblokir sementara oleh petugas Back Office sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui sistem ini dirancang untuk mengurangi interaksi langsung, memperkuat transparansi penindakan dan menekan potensi penyimpangan,” kata Adiel.

Dia menyampaikan bahwa Korlantas juga mengembangkan ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil dan digunakan pada sistem ETLE di berbagai wilayah Indonesia.

Sementata teknologi ini berfungsi ketika:
* Nomor kendaraan tidak terbaca;
* Kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi;
* Dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.
Integrasi tersebut bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data.

SIM Digital: Barcode Berubah Setiap 10 Detik dan Tidak Bisa Di-screenshot
Inovasi lainnya adalah SIM Digital, yang memungkinkan masyarakat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

Wakapolri menambahkan, inovasi tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola Polri yang menempatkan pelayanan publik sebagai pusat perubahan institusi.
“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat,” imbuhnya.

(PP/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250