METROINDONEWS.COM, BENGKULU UTARA – Gelap mata proses air, penyidikan kasus dugaan penyimpangan di Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara terus bergulir. Dimana hingga kini, 26 saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk mengurai fakta dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Pihak kejaksaan memastikan penyidik masih melakukan pendalaman”. Melalui pemeriksaan saksi maupun pengumpulan bukti lainnya.
Tim penyidik terus mendalami proses penyidikan baik dari saksi dan bukti. Secara komprehensif terus kami kumpulkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Ari Melando, SH, MH.
Kendati telah masuk dalam tahap penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri setempat masih terkesan sulit memberikan keterangan materi secara gamblang atas kasus tersebut.
“Tentu saja kami masih melakukan pendalaman”. Namun hingga kini terdapat 26 saksi telah kami panggil,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Agung Nugroho, S.H., M.H.
Dia mengutarakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup. Sehingga artinya, penyidik masih bekerja untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terkait. Sekaligus dugaan kerugian dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kasus ini menjadi semakin mendapat perhatian publik seiring munculnya hasil evaluasi BPKP terhadap Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban periode 2020–2024. Dengan mencatat akumulasi kerugian perusahaan sekitar Rp. 34 miliar.
Tidak sampai di sana saja, persoalan kerugian, pemberian reward sebesar Rp. 391.563.220 juga menjadi sorotan. Melalui hasil evaluasi BPKP, dana tersebut dialokasikan kepada Direksi, Dewan Pengawas, dan pegawai. Temuan mengenai pembayaran reward tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan tata kelola yang mendapat perhatian publik.
(ID/IR)














