Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Korupsi di BGN, Tenaga Ahli dan Mitra SPPG

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jejak hitam perkara, Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Senin (10/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

“Karena proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel”. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Sejumlah 16 saksi yang diperiksa, kata Anang, terdiri atas IDMAKN selaku tenaga ahli BGN, MK selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat. Beserta GW selaku Staf Keuangan PT. NGS.

Selain itu, penyidik memeriksa sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT. MDT, PT. AJS, PT. WMB, PT. ACG, PT. BCS, PT. BMA, PT. EC, PT. SSA, PT. MHT, dan PT. MTS.

“Dimana juga Penyidik turut memeriksa Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN selaku pihak swasta”.

“Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Kejagung”. Untuk mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN.

Memurut dia, dalam perkara tetsebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Bersama mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta. Berlanjut terhadap LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

(VI/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250