Pelaku Karyawan Outsourcing Bank di Bekasi Tipu Korban Miliaran Rupiah

METROINDONEWS.COM, BEKASI – Masuk dalam perangkap, akibat tergiur keuntungan besar, seorang nasabah. Menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh petugas Outsourcing sebuah Bank BUMN yang berada di Kota Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Oktober 2021 silam.

Kapolres Metro Bekasi Kota KOmbes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan bahwa polisi, telah mengamankan tersangka berinisial SLK (42) dan korban berinisial KHS (72). Dimana pada awalnya, korban berniat menyimpan uang untuk diinvestasikan pada produk asuransi yang ada di bank BUMN tersebut. Ketika berada di lokasi korban bertemu dengan tersangka SLK yang kemudian menawarkan investasi lain,” ungkap Kapolres kepada awak media, Jumat (26/6).

Lantas tersangka menerangkan bahwa dengan menyetorkan dana sebesar Rp. 1,02 miliar, korban akan memperoleh keuntungan sekitar 10 persen dalam jangka waktu tiga bulan.

Sementara program investasi yang ditawarkan kepada korban sama sekali tidak pernah ada di bank tersebut. Tersangka menawarkan program itu saat sedang bekerja di lingkungan bank. Padahal program tersebut merupakan inisiatif pribadi dan berada di luar layanan resmi perbankan,” jelas Kapolres.

Karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan dan percaya bahwa tersangka memang bekerja di bank tersebut. Hingga korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp.1 miliar 20 juta kepada tersangka.
Selama kurun waktu sejak tahun 2021 hingga korban melapor pada tahun 2024.

“Memgingat korban tidak pernah menerima keuntungan sebesar 10 persen seperti yang dijanjikan”.
Tetapi setelah jatuh tempo sekitar tiga bulan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada kejelasan mengenai investasi yang dijanjikan,” sebut Kapolres.

“Berdasarkan hal tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian”. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil kami amankan,” ucapnya.

Untuk itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi yang tidak wajar. Jika ada penawaran dengan keuntungan jauh di atas rata-rata. Tentu saja masyarakat perlu lebih berhati-hati dan memastikan legalitas serta kebenaran program tersebut.

“Maka kami juga membuka kesempatan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka untuk segera melaporkan kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 486 KUJP serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(MK/HAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250