METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Proses tindak lanjut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan meneliti seluruh pengadaan yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pengadaan motor listrik yang sebelumnya menjadi sorotan. Tetapi mencakup seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan program tersebut,” ujarnya.
“Semua, pengadaan semua lah kita lagi teliti. Tentu kita kerja sama kan dengan BPKP dalam perkara tersebut”. Nanti kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita bukalah,” kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Menurut Febrie, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal pemerintah. Berguna untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia agar dapat belajar dengan lebih baik dan tumbuh secara sehat.
Dia menyebut Kejaksaan tidak ingin kasus dugaan korupsi yang terjadi justru menghambat pelaksanaan program yang dinilai memiliki manfaat besar bagi masyarakat.
“Yang jelas kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus,” jelasnya.
Selain berdampak pada kesehatan anak, Febrie menilai program MBG juga memiliki potensi besar dalam menggerakkan ekonomi daerah.
Karena telah melibatkan masyarakat sekitar.
“Hal itu sebagai pengungkit sektor ekonomi”. Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Tentu demikian yang kita harapkan. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Penyidik mengungkap sedikitnya tiga dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Pertama, terkait kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Selanjutnya, terdapat dugaan pelolosan calon SPPG yang tidak memenuhi persyaratan.
(IN/TR)














