Ormas Islam: Desak Ade Armando dan Grace Natalie Dicopot Sebagai Komisaris BUMN

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Buah karma, terdapat 40 ormas yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama meminta pemerintah mencopot Ade Armando hingga Grace Natalie dari kursi jabatan komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN.

Ketua Umum PB Pemuda Al-Irsyad, Sami Muhamad Hilabi mengatakan, permintaan ini dilayangkan lantaran Ade dan Grace dianggap telah melakukan perbuatan provokasi permusuhan masyarakat. Melalui penyebaran konten penggalan ceramah Mantan Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

Meminta pemerintah mencopot dan memberhentikan Ade Armando, Grace Natalie dari posisinya sebagai Komisaris di BUMN. Karena telah memprovokasi permusuhan masyarakat dengan menyebarkan konten yang bisa menjadi penyebab terjadinya benturan antarumat beragama,” ungkap Sami ketika jumpa pers di kantornya Jakarta Selatan, Kamis (7/5).

Sementara diketahui, Ade ditunjuk sebagai Komisaris PT. PLN Nusantara Power (PLN NP), anak perusahaan PT. PLN (Persero) pada 1 Juli 2025.
Kemudian Grace Natalie, ditunjuk sebagai Komisaris Independen BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) pada 10 Juni 2024.

Aliansi Ormas Islam Minta Ade Armando hingga Grace Natalie dipecat dari Kursi Komisaris BUMN.
Senada dengan Sami, Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Gufroni juga menuntut Ade dan Grace dicopot dari jabatan komisaris di BUMN.

“Melainkan bukan persoalan dia mundur dari partai, namun bagi kami yang penting adalah dua orang ini yang kami ketahui saat sejauh ini adalah masih tercatat sebagai salah satu komisaris di BUMN,” sebut Gufroni.

Sebelumnya, Aliansi Ormas Islam yang diklaim terdiri atas 40 organisasi melaporkan pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, hingga Grace Natalie ke Bareskrim Polri.

Laporan dilayangkan terkait beredarnya potongan video ceramah JK di UGM beberapa waktu lalu. “Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama. Datang untuk membuat laporan kepolisian bertujuan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie,” ucap Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Dia membeberkan, para terlapor diduga telah mem-framing atau mempengaruhi publik terkait ceramah JK.

Dalam hal itu, kami anggap mereka telah memframing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 243 dan Pasal 247,” ujarnya.

(DC/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250