Modus Jual Beli dan Manipulasi Mitra SPPG, Yayasan IFSR Tersorot Kejagung

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Rentetan keterlibatan korupsi, Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Terus memperdalam kasus korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dimana tiga saksi dari yayasan mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Bersama seorang staf BGN diperiksa penyidik di Gedung Bundar Jakarta. Dua diantaranya anak buah tersangka Glory Harimas Sihombing yang merupakan Koordinator Balai Dewan Pakar Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

“Tepat pada Rabu 16 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 4 orang saksi. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9).

“Sementara empat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dari pihak yayasan adalah PS dari Yayasan IFSR”. AS dari Yayasan IFSR. Beserta J dari Yayasan PRL, sedangkan dari BGN saksi yang diperiksa adalah NS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksut.

“Tentu dalam proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel”. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.

Sekedar diketahui, Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) dipimpin Glory Harimas Sihombing (GHS). Kejagung sendiri sudah menetapkan GHS selaku Ketua Yayasan IFSR sebagai tersangka sejak 18 Juni 2026 lalu, dan sudah ditahan di Rutan Salemba.

Secara umum modus korupsi MBG yang diungkap oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan 2026. .elibatkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta beberapa pihak swasta. Kasus ini menyasar anggaran jumbo program MBG dengan dua modus operandi utama, yaitu tata kelola mitra dapur dan pengadaan barang non-pangan.

Diantara modus korupsi dalam program MBG adalah jual beli dan manipulasi mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bentuknya melalui penentuan titik dapur dan praktik jual beli izin atau slot titik dapur SPPG.

Modus lain adalah penunjukan mitra SPPG dilakukan secara tertutup dan diarahkan kepada yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka atau pejabat BGN. Calon mitra yang sebenarnya tak memenuhi syarat tetap diloloskan dengan cara mengutak-atik status pendaftaran dan mengondisikan sistem verifikasi digital pada portal mitra atas atensi pejabat BGN.

Modus berikutnya praktik mark-up atau pemotongan anggaran operasional hingga manipulasi insentif harian mencapai Rp. 6 juta per hari. Selain itu para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengubah Kerangka Acuan Kerja (KAK). Tak lain agar tak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan demi meloloskan vendor tertentu.
Beberapa barang non-pangan yang digelembungkan (mark-up) harganya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total proyek Rp1 triliun. Pengadaan televise 75 inci sebanyak 5.400 unit, pengadaan tablet digital sebanyak 31 ribu unit dan pengadaan sepatu sebanyak 32 ribu pasang.

(KD/FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250