DPO Selama 2 Tahun, Mantan Anggota DPRD Empat Lawang Dibekuk

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Sembunyi berujung tertangkap, dua tahun menghilang dari kejaran hukum, R (51), tersangka dugaan korupsi proyek jalan. Dengan kerugian negara sekitar Rp. 900 juta, akhirnya dibekuk aparat di rumahnya tanpa perlawanan.

Sementara, R diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang di kediamannya di Dusun I Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian R yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024. Karena R merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait penyimpangan pekerjaan peningkatan Jalan Pajar Bakti pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2011.

Proyek peningkatan jalan tersebut memiliki nilai kegiatan sekitar Rp2 miliar dengan dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 900 juta.

Dalam proyek tersebut, R diketahui menjabat sebagai Kuasa Direktur CV. Ana Bersaudara pada 2011.
Lanjut R juga pernah tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dari Fraksi Golkar.

Kepala Kejari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa memberikan perlawanan.
“R berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
R sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan sejak 2024 dan keberadaannya terus diburu aparat penegak hukum.

Kemudian, penangkapan R menjadi bagian dari upaya Kejari Empat Lawang menuntaskan proses hukum perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pajar Bakti tahun anggaran 2011.

Setelah R diamankan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Buron Korupsi Menyamar Jadi Pengantar Galon

Sebelumnya, aparat kejaksaan juga menangkap terpidana kasus korupsi Edi Naryanto (51) yang selama bertahun-tahun. Telah menjalani pelarian hingga menyamar dengan bekerja sebagai pengantar galon.
Edi merupakan terpidana perkara korupsi kredit fiktif PT. Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap.

Pelarian Edi berlangsung sejak 2016 setelah dirinya masuk dalam daftar buronan aparat kejaksaan.
Selama menghindari pengejaran, Edi diketahui berpindah-pindah tempat tinggal. Sekaligus berganti pekerjaan agar keberadaannya sulit dilacak.
Pelarian panjang tersebut akhirnya berakhir setelah Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menemukan keberadaannya.

Edi ditangkap di Jalan Raya Kopo-Soreang Kelurahan Cilempeni Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Kamis (03/09) siang yang lalu.

(WN/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250