METROINDONEWS.COM, NTB – Terseret hukum pidana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) kembali menunjukan keberaniannya dalam memberantas pelaku tindak pidana.
Sejak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dipimpin oleh Putri Ayu Wulandari. Lanjut institusi tersebut secara resmi menjebloskan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir ke balik jeruji.
“Biasa sosok yang populer disapa Abah Uhel itu bukanlah nama sembarangan di kancah politik Nusa Tenggara Barat (NTB)”.
Selain memimpin sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode berturut-turut pada 2010–2015 dan 2016–2021. Suhaili juga dikenal sebagai politisi senior yang rekam jejaknya cukup panjang.
“Karena dia pernah menduduki kursi sebagai Ketua DPRD Provinsi NTB (2004–2010) serta memimpin sebagai Ketua DPD partai di NTB”.
Namun kini, tokoh masyarakat tersebut harus menjalani masa hukuman setelah putusan Mahkamah Agung (MA). Terkait kasus penipuan yang menjeratnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Proses eksekusi pidana badan tersebut merupakan wujud nyata instruksi Kajari Putri Ayu Wulandari untuk mengeksekusi putusan pengadilan secara tuntas”.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera membenarkan jalannya eksekusi tersebut.
Dia memastikan, langkah tegas tersebut adalah komitmen jaksa agar proses hukum berjalan tegak lurus tanpa pandang bulu.
“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif”. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” kata Alfa Dera dikutip, Jum’at (8/5).
“Informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan, Moh. Suhaili tiba di Kantor Kejari Loteng sekitar pukul 14.00 WITA dengan didampingi penasihat hukumnya”.
Sebelum dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Praya pada pukul 15.35 WITA, mantan orang nomor satu di Loteng tersebut. Terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan. Sehingga atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
(VA/KL)














