METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Mempermudah proses hikum, Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. Dalam bentuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
Melalui Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menerangkan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan etik yang menyimpulkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan Hery Susanto.
Kemudian menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026 – 2031. Terhadap Hery Susanto,” ungkap Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6).
“Dalam persoalan tersebut, selain menjatuhkan sanksi, Majelis Etik juga merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman RI”. Untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Komisi II DPR RI. “Sebagai dasar pelaksanaan proses pengisian jabatan anggota maupun ketua Ombudsman yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Majelis Etik menekankan putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam konteks penegakan kode etik dan kode perilaku di lingkungan Ombudsman RI.
Sebelumnya, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi”. Terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan. Termasuk penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
Terkait perkara tersebut, Hery diduga menerima suap sebesar Rp.1,5 miliar dari PT. TSHI. Sementara dugaan suap itu berkaitan dengan upaya perusahaan tersebut. Menyelesaikan persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.
Dengan begitu, penyidik menduga PT. TSHI kemudian berupaya mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut. Tentu saja dengan melibatkan Hery yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI. Sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan, Hery diduga menerima sejumlah uang dari LKM selaku Direktur PT. TSHI.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
(ANT/MIN)














