DPR: Minta Mabes Polri Melakukan Investigasi Menyeluruh Soal Perkara Pembunuhan di Indramayu

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Mengendus dugaan kebusukan oknum petugas, sehingga Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi (Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta perhatian serius dari pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung. Terkait penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Kemudian menjerat Ririn Rifanto sebagai terdakwa.
Desakan tersebut muncul setelah terjadi insiden dramatis di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4) lalu. Ketika usai sidang lanjutan, Ririn Rifanto berteriak di hadapan awak media, bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi pada akhir Agustus 2025 silam.

“Melalui pengakuannya yang mengejutkan, Ririn mengklaim menjadi korban penyiksaan selama proses pemeriksaan oleh oknum petugas”.

Lantas dia mengatakan dengan adanya tindakan kekerasan tersebut mengakibatkan kakinya patah. Sementara dia dipaksa untuk mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.

Menanggapi hal itu, Abdullah menilai adanya indikasi kejanggalan yang sangat kuat dalam proses hukum tersebut.
Dengan tegas, dia meminta Mabes Polri dan Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Kasus ini harus mendapat perhatian serius. Jangan sampai ada praktik penyiksaan terhadap tersangka atau terdakwa untuk memaksakan pengakuan”. Padahal yang bersangkutan bukan pelaku sebenarnya,” ungkap Abdullah kepada awak media yang dikutif, Rabu (6/5).

“Tentu selain dugaan penyiksaan, dia turut menyoroti lemahnya bukti dalam persidangan”.

Terkait perkara ini, Abdullah sangat menyayangkan tidak dihadirkannya saksi mata yang melihat langsung peristiwa pembunuhan tersebut. Karena menurutnya semakin menambah daftar keraguan atas validitas perkara tersebut.
Dia lalu menekankan bahwa proses hukum di Indonesia harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan demikian, lanjutnya, segala bentuk penyimpangan dalam penyidikan maupun penuntutan tidak boleh ditoleransi.

Diminta Mabes Polri dan Kejaksaan Agung harus turun tangan. Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh penyidik maupun jaksa. Harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

(SR/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250