METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Terus melakukan pengungkapan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar jejak pengembangan perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penyidik bergerak hingga Jakarta Timur dan menggeledah rumah Direktur PT. Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto.
Dimana penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (8/9). Tentu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidik tersebut. Pada hari ini, Selasa (8/9), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC, EY, yang berlokasi di Jakarta Timur,” terang Budi dalam keterangannya.
Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan, penyidik tidak pulang dengan tangan kosong. KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang kini akan dibedah untuk menelusuri fakta-fakta baru dalam perkara tersebut.
Lalu penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap BBE yang diamankan dalam penggeledahan ini,” ungkap Budi.
Langkah KPK menggeledah rumah petinggi perusahaan tersebut memperlihatkan pengembangan perkara dugaan suap proyek Rejang Lebong. Belum berhenti pada perkara awal. Penyidik kini terus menelusuri pihak-pihak dan fakta baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi. Dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Rejang Lebong.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Juli 2026. Berguna untuk melakukan mengembangkan kasus suap ijon proyek. Karena sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Kendati demikian, KPK saat itu menegaskan belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Berikutnya, KPK menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” beber Budi sebelumnya.
Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik mendalami alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan dari proses tersebut, KPK mengaku menemukan fakta hukum baru yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara utama.
Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap. Berupa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” tegas Budi.
Penggeledahan di Jakarta Timur kini membuka babak baru dalam pengusutan perkara tersebut. Barang bukti elektronik yang telah diamankan berpotensi menjadi pintu bagi penyidik untuk menelusuri komunikasi, dan transaksi. Sekaligus hubungan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara suap proyek di Rejang Lebong.
KPK belum membeberkan secara rinci isi barang bukti elektronik yang disita maupun kemungkinan pihak lain yang akan dimintai keterangan. Tetapi langkah penyidik yang bergerak keluar Bengkulu hingga menggeledah kediaman direktur perusahaan di Jakarta. Telah menunjukkan pengembangan perkara ini masih terus berjalan.
(KN/TR)














