Polresta Bandung Pecat Tiga Anggota Demi Menjaga Kehormatan Institusi

METROINDONEWS. COM, BANDUNG – Jabatan langsung terlepas, tiga personel Polresta Bandung, disangsi  Perberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri, dikutif Selasa  (8/9).
Pemberhentian tersebut ditandai dengan upacara PTDH yang digelar di Lapangan Upacara Polresta Bandung.

Sementata ketiga personel tersebut masing-masing berinisial AGM, AER, dan RW. Keputusan pemberhentian dibacakan dalam upacara yang dipimpin Wakapolresta Bandung AKBP Putu Hendra Binangkari sebagai inspektur upacara.
Kegiatan upacara dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri jajaran pejabat utama Polresta Bandung, para kapolsek, serta personel perwira, bintara dan ASN.

Dalam prosesi PTDH diawali penghormatan kepada inspektur upacara dan laporan Komandan Upacara Ipda Ali Indriawan. Setelah itu, petugas membawa pasfoto ketiga personel yang dikenai PTDH untuk menghadap inspektur upacara.

Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat kemudian dibacakan sebagai dasar pemberhentian ketiganya dari institusi Polri.

Tersorot momen paling mencolok terjadi ketika AKBP Putu Hendra memberikan tanda silang pada pas foto AGM, AER, dan RW. Maka tanda tersebut menjadi simbol, ketiganya tidak lagi menjadi bagian dari dinas kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Putu Hendra memaparkan PTDH merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan anggota. Terhadap ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Lebih lanjut dia mengingatkan seluruh anggota agar tidak menganggap seragam dan kewenangan kepolisian sebagai sekadar atribut kedinasan.
Tetapi setiap anggota Polri harus memahami bahwa seragam dan kewenangan yang diberikan negara merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Mengingat, setiap pelanggaran akan memiliki konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Putu Hendra.
Pemberhentian tiga personel tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polresta Bandung.

Penegakan aturan, lanjut dia, tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga menjaga standar integritas anggota kepolisian.

Untuk itu, kita harus terus meningkatkan disiplin, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas. Perlu di ingat bahwa menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat dengan selalu berpedoman pada aturan serta kode etik profesi Polri,” ujanya.

Putu Hendra meminta seluruh personel memperkuat disiplin dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Disamping itu, dia turut menekankan betapa pentingnya menjaga kepercayaan publik yang melekat pada kewenangan setiap anggota Polri.

Tentu saja dalam pemberhentian AGM, AER, dan RW menjadi bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polresta Bandung. Selanjutnya ketiga personil tersebut telah secara resmi kehilangan status sebagai anggota Polri. Usai keputusan pemberhentian tersebut dilaksanakan.

“Polresta Bandung menekankan penegakan aturan terhadap personel dilakukan untuk menjaga integritas dan kehormatan institusi”. Sekaligus memastikan kewenangan kepolisian dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

(KG/RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250