METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Perkara pasti berujung, nama Ketua Pansus Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid, mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
“Termasuk di dalamnya, keterangan mengenai dugaan penyerahan uang sekitar US$400.000 yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI”.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap keterangan yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan telaah Jaksa Penuntut Umum KPK.
Karena Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” beber Budi melalui pesan tertulis, Rabu (2/9).
Dimana fakta persidangan, kata dia, memiliki arti penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Tentu saja yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini. Maka selanjutnya akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” jelasnya.
Sedangkan nama Nusron muncul dalam persidangan perkara terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Bersama mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut, yang berlangsung pada Senin malam hingga Selasa dini hari.
Dalam persidangan, terungkap keterangan mengenai penyerahan uang sekitar US$400.000 kepada seseorang bernama Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. Selanjutnya, Ishfah mempertanyakan kepada Syaiful Bahri mengenai penyerahan uang tersebut melalui seseorang bernama Erik.
Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, dan saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik. Untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar US$400 ribu itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid? tanya Ishfah dalam persidangan.
Syaiful Bahri mengaku pada awalnya tidak mengetahui siapa pihak yang dimaksud.
Kendati, setelah mendapatkan penjelasan dari Ishfah, dia membenarkan bahwa uang tersebut disebut diminta oleh Zainal Abidin.
“Iya,” jawab Bahri ketika dikonfirmasi kembali mengenai keterangan tersebut.
“Sementara fakta lain mengemuka dalam persidangan perkara terdakwa Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT. Raudah Eksati Utama”.
Bahri sebelumnya mengaku pernah dititipi uang oleh Asrul yang diperuntukkan bagi Ishfah. Tetapi dalam proses persidangan, muncul keterangan bahwa uang tersebut. Diterangkan memiliki kaitan dengan penyerahan kepada Pansus Haji DPR RI, yang saat itu diketuai Nusron Wahid.
KPK kini menegaskan seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Hingga berita ini ditayangkan, Nusron Wahid belum memberikan pernyataan terkait munculnya namanya dalam persidangan tersebut.
Sedangkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Sebab diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp. 622 miliar.
Dalam perkara tersebut, selain Ishfah, sejumlah terdakwa lain juga telah diproses hukum, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.
Ketika muncul fakta dugaan aliran uang dalam persidangan kini menjadi bagian yang dipastikan akan ditelaah KPK untuk mengungkap secara utuh. Terkait konstruksi perkara kuota haji yang menyeret sejumlah pihak tersebut.
(MI/TR)














