METROONDONEWS.COM, BANDUNG – Disebut berperkara, terdapat seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berinisial IYZ. Telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan penipuan yang berkaitan dengan janji mendapatkan pekerjaan/proyek.
Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp. 286.491.458.
Sedangkan, IYZ diterangkan bertugas sebagai Kasi Pidana Militer (Pidmil) pada Kejati Jawa Barat. Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, uang tersebut diserahkan setelah IYZ diduga menawarkan sejumlah pekerjaan kepada seorang pengusaha.
Kendati, pekerjaan yang telah dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasi. Persoalan kian bergulir karena uang yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan meski pelapor telah berulang kali meminta kepastian.
Dalam perkara ini, Kuasa Hukum Pelapor, Iqbal Daut Hutapea, mengungkapkan laporan tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor STBP/316/VII/2026/JBR/POLRESTABES BANDUNG.
Menurut dia dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 16 Juni 2025 di Jalan Batu Indah Raya Nomor 8B, Kecamatan Batununggal, Bandung, tak lain merupakan kantor Graha Lotus.
“Klien kami selaku pelapor mengalami adanya dugaan tindak pidana penipuan,” kata Iqbal.
Ia menjelaskan, dugaan modusnya bermula ketika IYZ menawarkan beberapa pekerjaan. Pelapor kemudian disebut diarahkan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan alasan berkaitan dengan peluang mendapatkan pekerjaan tersebut.
Setelah uang diserahkan, kata Iqbal, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada. Uang yang telah diberikan pun disebut belum dikembalikan.
“Persoalan ini menjadi sorotan karena pihak yang dilaporkan merupakan aparat penegak hukum”. Sehingga dugaan transaksi uang dengan iming-iming proyek tersebut kini berada dalam ranah penegakan hukum dan harus diuji melalui proses penyelidikan serta pembuktian.
Lanjut Iqbal, pihaknya telah berulang kali meminta kepastian mengenai pengembalian uang. Namun, kata dia, pelapor kembali menerima janji penyelesaian.
Bahkan, Iqbal menyebut IYZ pernah menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa Kajati telah memberikan peringatan agar persoalan tersebut dapat direalisasikan.
“Tetapi hingga perkara dilaporkan ke polisi, uang yang disampaikan telah diserahkan tersebut diklaim belum dikembalikan.
“Oknum Jaksa IYZ selalu mengumbar janji-janji, tapi hanya janji-janji saja dan tidak pernah ditepati,” ujarnya, yang dikutif Selasa (25/8).
“Dimana laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk menguji seluruh rangkaian peristiwa”. Termasuk dugaan penyerahan uang, komunikasi mengenai proyek. Beserta tujuan pemberian uang, serta alasan uang tersebut belum dikembalikan.
Mengingat, IYZ masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Dugaan penipuan tersebut belum dapat dianggap terbukti sebelum melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga diketahui pernah mengingatkan masyarakat. Untuk dapat mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.
(MI/SG)














