Kasus dr Icha Memasuki Babak Baru, Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD Jadi Tersangka

METROINDONEWS.COM, NTT –  Sisi gelap perkara, penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha memasuki perkembangan baru. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara atau DPRD TTU sebagai tersangka.

Ketiga legislator tersebut adalah Therenzius Lazakar, anggota Komisi I, Norbertus Tubani, Ketua Komisi III, dan Veronika Lake, Sekretaris Komisi III.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum para terlapor. Dalam perkara tersebut, terdapat empat orang yang sebelumnya dilaporkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan adanya penetapan tersebut.
Telah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka,” kata Ricardo dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Kendati dia belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan terhadap tiga anggota DPRD TTU tersebut.

Sementara Kuasa hukum dr Icha, Victor Manbait, turut membenarkan perkembangan penyidikan tersebut. Menurut dia, pihak keluarga telah menerima pemberitahuan perkembangan perkara dari penyidik.

Kemudian Tim Joint Investigation Polda NTT, telah menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal,” ungkap Victor.

Dia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026 lalu.

Informasi tersebut, lanjut Victor, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dr Icha, Gabriel Pakaenoni. Dengan perkembangan ini, kasus dr Icha yang sebelumnya menjadi perhatian publik kini memasuki tahap penanganan terhadap tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.

Sedangkan soal dugaan Intimidasi Bermula dari Penanganan Pasien Gigitan Ular Kasus intimidasi yang menyeret tiga anggota DPRD TTU tersebut. Berawal dari peristiwa di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Ketika itu, dr Icha dijelaskan sedang menangani seorang pasien yang mengalami gigitan ular. Pasien tersebut kemudian berhasil diselamatkan.

Dalam perkembangan kasus, muncul dugaan adanya tekanan dan intimidasi terhadap dr Icha yang berkaitan dengan penanganan pasien tersebut.

Pihak keluarga kemudian membawa perkara itu ke jalur hukum. Namun, hubungan antara dugaan intimidasi dengan kondisi psikologis hingga meninggalnya dr Icha. Merupakan bagian dari perkara yang masih dalam proses penyidikan dan tidak dapat disimpulkan. Sebagai penyebab kematian tanpa hasil pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

dr Icha Ditemukan Meninggal Dunia Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat, 26 Juni 2026.

Sebelum meninggal, dr Icha disebut mengalami tekanan psikologis setelah dugaan intimidasi yang berkaitan dengan pekerjaannya menangani pasien. Kepergian dr Icha kemudian meninggalkan duka bagi keluarga. Sementara jenazahnya dimakamkan pada Senin, 29 Juni 2026 dan proses pemakaman dihadiri ribuan pelayat.
(MD/SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250