METROINDONEWS.COM, KALSEL – Penelusuran kasus hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Kalimantan Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan toilet portable pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Tapin Mochamad Fitri Adhy, dikutif Kamis (10/9).
Sedangkan ketiga tersangka masing-masing berinisial R, AR, dan MEF. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah cukup.
Terdapat bukti permulaan yang cukup. Maka mulai hari ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Adhy.
Disebutkan, tersangka R merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga berperan dalam proses penganggaran, pemilihan rekanan hingga pembayaran dalam kapasitasnya sebagai PPK.
Kemudian AR merupakan Sekretaris BPBD periode 2024 sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dia turut diduga terlibat aktif dalam prosKejari Tapin tetapkan tiga tersangka korupsi toilet portablees perencanaan, penunjukan rekanan hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Sementara MEF merupakan pihak swasta selaku penyedia barang dan jasa.
MEF diduga telah berkomunikasi dengan pihak BPBD sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Kendati, pekerjaan tersebut diduga tidak dikerjakan sendiri. Melainkan diserahkan kepada pihak lain. Tentu saja berakibat, spesifikasi pekerjaan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan perjanjian.
Dalam penyidikan, Kejari Tapin menemukan adanya kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan.
Kerugian negara tercatat mencapai Rp. 518.359.775, dari total nilai anggaran pengadaan sebesar Rp. 789.774.775.
Lanjut Adhy, dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut di antaranya berkaitan dengan mark up harga sejumlah item pekerjaan serta pelaksanaan yang tidak sesuai standar spesifikasi.
“Dana yang seharusnya dialokasikan untuk penanggulangan bencana dan fasilitas masyarakat”. Malah justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi atau kelompok. Kami tidak akan mentolerir tindakan semacam ini,” ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan tim penyidik Kejari Tapin selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan persiapan menuju tahap penuntutan.
Kejari Tapin juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan nantinya pihak-pihak yang terkait juga akan kami dalami,” terang Adhy.
Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
Dalam pengadaan batang, terdapat dua unit toilet portable. Barang tersebut saat ini masih dalam proses penyitaan dan dititipkan di Kantor BPBD Kabupaten Tapin karena berstatus sebagai barang milik negara.
Sementara itu, pihak penyedia dalam pengadaan tersebut diketahui berdomisili di Jakarta. Sehingga, Kejari Tapin memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penambahan tersangka dimungkinkan apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” imbuhnya.
(HK/RD)














