METROINDONEWS.COM, JAKARTA –
Terseret pusaran korupsi, perihal dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan makin menghangat. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 35,7 miliar. Dimana sorotan mengarah ke jajaran PT. Brantas Abipraya (Persero).
Penyidik KPK memanggil Suradi, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Brantas Abipraya, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu, (9/9).
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa sembilan saksi dalam agenda pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK dan Polresta Malang Kota.
“Pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Polresta Malang Kota dan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, dikutif Kamis (10/9).
Selain Suradi, penyidik memeriksa Endy Cristianto, Nur Mujahadah, Roza Noor Sholihah, Agus Prayitno, Syukur Mursid Brotosejati, Hadri Achmad, Agus Budi Hartanto, dan Mochammad Chilman Azdi.
“Proyek ini bukan proyek kecil. Nilai HPS pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan mencapai Rp154,4 miliar”. Proses lelang berlangsung pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017. Hasilnya, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang.
Pada 21 Juli 2017, kontrak pekerjaan diteken dengan nilai Rp. 151,24 miliar.
Namun, di balik proyek bernilai fantastis tersebut, KPK menemukan dugaan penyimpangan.
Salah satu yang disorot adalah pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.
“Karena dugaan masalah bahkan disebut tidak berhenti di meja tender”. Lanjut, KPK menduga penyimpangan berlanjut dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran hingga proses serah terima hasil pekerjaan.
Yang membuat perkara ini semakin panas, KPK menduga Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran.
Padahal, proses lelang saat itu belum dimulai.
“Sementara, dugaan tersebut mengindikasikan bahwa penentuan pelaksana proyek diduga telah diarahkan”. Bahkan sebelum proses tender berlangsung.
Tidak hanya sampai di sana saja, KPK turut menduga Mokh Sukiman selaku PPK menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO. Berujung rangkaian dugaan penyimpangan tersebut akhirnya berdampak pada kualitas proyek.
KPK mengungkap volume dan kualitas hasil pekerjaan diduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Mengakibatkan negara diduga harus menanggung kerugian hingga Rp35,7 miliar.
Para Tersangka Sudah Dijebloskan ke Tahanan
“KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara tersebut”.
Sedangkan, ketiga tersangka, yakni Mokh Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto, ditahan pada 2 Juni 2026.
Sehari berselang, KPK menahan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek.
Mulai kini dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Brantas Abipraya menjadi babak baru dalam pengusutan perkara tersebut.
KPK masih menggali siapa saja yang mengetahui, terlibat, atau memiliki peran. Dalam rangkaian dugaan penyimpangan proyek gedung Pemkab Lamongan.
Proyek ratusan miliar, KSO diduga formalitas, kontraktor disebut sudah diarahkan sebelum lelang. Menimbulkan dampak negara merugi Rp. 35,7 miliar.
(BT/TR)














