Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi, KPK Terbitkan Sprindik Baru

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Perkara cepat berputar, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Dalam pengembangan perkara dugaan suap mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Sprindik baru, terbit per Agustus 2026,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Kendati belum ada pihak yang ditetapkan tersangka. Masih belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Ketika gelar sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, 3 Agustus 2026, Jaksa menuntut Ade Kuswara hukuman 7 tahun penjara. Beserta denda Rp. 300 juta, dan uang pengganti Rp 11,4 miliar. Demikian juga hak politiknya juga dicabut selama lima tahun. Sedangkan ayahnya, HM Kunang 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp. 1 miliar.

Sedianya Ade Kuswara dan ayahnya dijatuhi vonis pada Senin (7/9) lalu, namun sidang ditunda imbas erupsi Gunung Anak Krakatau. Sidang vonis bakal kembali digelar pada (14/9) mendatang.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilai Ade terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Sarjan. Bertujuan untuk pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp. 12,4 miliar.

Terus Keduanya diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(PN/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250