METROINDONEWS.COM, LOMBOK – Perkara terus berlanjut, langkah Kejati NTB terus berupaya menganulir putusan bebas terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB. Sebelumnya, upaya hukum banding yang diajukan telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, Kejati NTB akan melayangkan verzet atas penetapan PN Mataram. Namun, langkah itu urung ditempuh.
Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan kasasi. Pihaknya telah menyatakan kasasi yang disertai dengan penyerahan memori kasasi, kemarin. ”Ya, yang ditolak memori kasasinya”. Kalau pernyataan (kasasi) belum ditolak,” ungkap Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, dikutif pada Minggu (16/8).
Tentu saja langkah JPU melayangkan kasasi atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2012. Dalam putusan tersebut diterangkan bahwa ‘frasa’ kecuali terhadap putusan bebas dalam pasal 244 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-undang Dasar RI Tahun 1945.
Terdapat dalam putusan MK tersebut menyatakan ‘frasa’ pasal 244 KUHAP lama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ”Implikasi hukum terhadap putusan tersebut, JPU berhak melakukan kasasi,” ujar Harun.
Pasal 244 KUHAP lama itu memiliki kedudukan dan unsur yang sama pasal 299 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP baru). Namun pada Pasal 299 ayat 2 memberikan pengecualian dengan menyatakan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Putusan berupa pemaafan Hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindak pidana. Diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V, dan putusan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Maka atas putusan MK tersebut menjadi dasar kami lakukan kasasi,” sebutnya.
Menurut dia, putusan MK tersebut masih tetap berlaku meskipun sudah diberlakukan KUHAP baru. Mengingat, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Namun, langkah yang dilakukan JPU kandas juga di PN Mataram. “Harusnya, PN Mataram tidak bisa menolak langkah upaya hukum dari siapapun. Biar nanti yang menilai adalah peradilan yang lebih tinggi, yakni MA,” bebernya.
“Karena langkah yang dilakukan JPU sama seperti yang terjadi di daerah lain”. JPU melayangkan kasasi atas putusan bebas murni atau vrijspraak.
Untuk daerah lain menggunakan dasar hukum tersebut, terdakwa yang sebelumnya divonis bebas murni dapat dibuktikan kembali dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata dia.
Penasihat Hukum terdakwa Emil Siain menjelaskan, tidak ada lagi langkah hukum yang dilakukan JPU. ”Apa sih yang mau dikejar lagi. Semua sudah ada ketentuannya,” tuturnya.
Menurutnya, PN Mataram juga sudah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana mereka juga memiliki pertimbangan hukum yang kuat setelah diberlakukannya KUHAP baru. ”Tetap kami hormati langkah JPU. Tetapi, langkah hukum yang ditempuh harus disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku”. Semua sudah ada aturannya. Sudah ada dasar hukumnya. ”Aturan ada. Harus kita patuhi aturannya,” tandas Emil.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut para terdakwa didakwa berdasarkan tiga pasal. Dakwaan primer berdasarkan pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider pasal 605 ayat (1) huruf b KUHP dan lebih subsider berdasarkan pasal 606 ayat (1) KUHP.
Mereka didakwa atas pasal tersebut dikarenakan telah menyerahkan uang ke sejumlah anggota DPRD NTB lainnya. Terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan uang Rp. 450 juta sekitar Juni-Juli 2025. Memberikan anggota DPRD NTB Lalu Irwansyah Triadi Rp. 100 juta, Harwoto Rp. 170 juta, Nurdin Marjuni Rp. 180 juta.
Sementara, IJU menyerahkan uang masing-masing Rp 200 juta ke enam anggota DPRD NTB lainnya. Seperti Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.
Terdakwa M Nashib Ikroman menyerahkan uang ke anggota dewan Wahyu Apriawan Riski Rp. 150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp. 200 juta, Hulaimi Rp. 150 juta, Ruhaiman Rp. 150 juta, Salman Rp 150 juta, beserta Muliadi Rp 150 juta. Untuk jumlah total uang yang diserahkan sebesar Rp. 950 juta.
Para terdakwa memberikan uang tersebut sebagai ijon untuk menjalankan program Desa Berdaya. Namun, majelis hakim yang diketuai Dewi Santini menganulir segala dakwaan JPU. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi.
(LP/SP)














