METROINDONEWS.COM, RIAU – Kasus sengketa dan penyerobotan tanah sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, tentu ini harus jadi atensi dan perhatian khusus buat pemerintah agar konflik agraria jangan terjadi lagi, Saptu (20/6).
Hal itu di duga terjadi di wilayah sp 1 Desa Sikijang kec.Tapung Hilir Riau, mendapat informasi dari salah seorang warga berinisial SP yang membeli tanah tersebut dari saudari Sarifah istri dari saudara Rantau. Dia menyampaikan tanah saya kurang lebih 2 hektare tiba-tiba di pasang patok oleh mantan kades Sikijang berinisial ( Lk),” ungkapnya.
Saat kami pertanyakan kenapa tanah saya di pasang patok atas nama inisial LK, yang bersangkutan menjawab itu tanah saya. Karena dulu saya ada perjanjian dengan Amien. Kalau saya membeko tanah tersebut saya dapet bagian 1,5 hektare. Lalu saya bilang tanggung kli saya minta 2 hektare nanti saya tambah uang Rp 6 juta dan Amien menyetujui,” ujarnya.
Lantas dia menunjukan bukti rekaman video percakapannya dengan saudara LK. Sehingga kami bertanya kembali apakah perjanjian tersebut di ketahui anak-anak pemilik tanah, dan di tanda tangani oleh mereka? Lk mengakui dan menjelaskan bahwa Sanya anak-anak kandung dari almarhum Munir mengetahui dan menandatangani,” jelasnya.
Sepengetahuan saya (SP), anak -anak kandung dari almarhum Munir tidak pernah ada melakukan/ menandatangani perjanjian tersebut. Malah yang saya ketahui dari pemilik tanah sebelumnya bernama Sarifah istri dari pak Ranto.
Setelah saya telusuri yang membuat perjanjian dan kesepakatan pembagian tanah dengan LK, Saudara Amien bukanlah anak kandung dari almarhum Munir dan juga bukan pemilik tanah.
Mengetahui hal tersebut, SP, akan membawa masalah ini ke jalur hukum, karena menurut dugaannya saudara LK telah melakukan tindakan melawan hukum. Dianyaranya, pertama dugaan penyerobotan tanah , yang kedua dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan,” sebutnya.
Dari kronologi kejadian yang ada jika terbukti benar, LK telah melakukan penyerobotan tanah dan pemalsuan tanda tangan tentu ini melanggar UUD.
UUD di duga di langgar :
Penyerobotan tanah dan pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemalsuan tanda tangan pada dokumen (seperti surat kuasa atau akta jual beli) dijerat dengan Pasal 263 KUHP, sedangkan penyerobotan tanah dijerat dengan Pasal 385 KUHP.
Berikut adalah rincian hukum dari kedua tindak pidana tersebut:
1. Pemalsuan Tanda Tangan (Pasal 263 KUHP)Tindakan memalsukan tanda tangan agar seolah-olah asli dan dapat mendatangkan kerugian merupakan tindak pidana pemalsuan surat.Ayat 1:
2.Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah asli, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Ayat 2: Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan tersebut seolah-olah asli, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
2. Penyerobotan Tanah (Pasal 385 KUHP)Pasal ini mengatur tentang kejahatan yang berkaitan dengan penguasaan hak atas tanah secara melawan hukum (sering disebut bedrog atau penipuan).
Pelaku yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menguasai, menggunakan, atau menjual tanah yang bukan miliknya (termasuk menggunakan dokumen palsu) diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pihak terkait memiliki hak jawab dan klarifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(MO)














