Rumah Mewah Anggota Polisi, Digeledah KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menyeret tersangka lain, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Raffles Hills, Cibubur, Jakarta Timur.
Penggeledahan itu berkaitan dengan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang.

Sehingga penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/9) malam.

Lanjut dia mengatakan dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Tentu yang diduga terkait dengan pengembangan perkara tersebut.

Maka selanjutnya, lanjut Budi, penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang telah diamankan dalam penggeledahan kali ini.

KPK juga akan mendalami barang bukti dari penggeledahan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini.

Kendati masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” sebutnya.
KPK hari ini memeriksa Yayat Sudrajat dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Memang dalam pengembangan penyidikan perkara ini salah satunya berangkat dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Selain itu juga alat bukti-alat bukti lain yang diperoleh oleh penyidik pada tahap penyidikan perkara pokok,” terang Budi.

Sedangkan KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam pengertian tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.

“Sprindik Umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini”. Namun, sprindik baru per Agustus 2026,” imbuhnya.

(NA/HAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250